,

Tak Cukup Sosialisasi,Pemdes perlu Capacity Building

Dalam mengimplementasikan adanya UU Desa pemerintah kabupaten Bojonegoro bergerak cepat dengan menerbitkan empat perbub sekaligus  sebagai landasan operasional pelaksanaan UU nomor 6,4 perbub tersebut antara lain peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2014 tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes),Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 tentang Gerakan Desa Sehat dan Cerdas (GDSC),Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2014 tentang Wali amanah Desa (WAD) dan yang keempat adalah peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2014 tentang LPPD.

Penting untuk diberikan apresiasi melihat keseriusan dari pemerintah daerah dengan cepat merespon apa yang termandatkan di UU Desa dengan membuat kebijakan strategis dalam bentuk perbub.Dengan harapan substansi amanat penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dapat dilakukan,termasuk pengaturan keuangan ,penyusunan peraturan,pembangunan desa,pemberdayaan masyarakat desa,dan pengembangan potensi desa.Dalam hal ini pemerintah kabupaten Bojonegoro baru saja melaksanakan sosialisasi empat peraturan tersebut di masing masing kecamatan terkait Dana Transfer ke Desa (DTKD),yang memuat tentang pedoman dan tata cara realisasi serta tata cara pertanggung jawaban DKTD tersebut,dengan tindak lanjut agar pemerintah Desa segera menyusun Anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes),setelah APBDes dibuat masing masing Desa dapat mengajukan DTKD untuk dilakukan pemprosesan,sehingga bisa segera mencairkan DTKD dan merealisasikan pembangunan di Desa.

Baca juga:  Pemetaan BUMDesa di Bojonegoro Tahun 2013

(Hanya)Sosialisasi,cukupkah?

Sejauh peraturan dibuat,langkah terpenting adalah pengimplementasian berdasarkan apa yang telah diatur mekanismenya dalam peraturan tersebut, dan selayaknya pemerintah untuk memfasilitasi agar goals apa yang diharapkan dapat tercapai.Seperti misalnya pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),APBDes adalah sebuah produk yang merupakan indicator dari sebuah proses perencanaan,dalam hal ini bentuk dokumen APBDes adalah hasil dari adanya proses.Melihat faktanya saat ini pemerintah hanya menekankan dalam hal informing atau menginformasikan tentang,sedangkan dalam sebuah kutipan “Learning By Doing” belajar dengan praktek,bukankah sebuah sosialisasi hanya berarti mensosialisasikan,atau sekedar memberi informasi?cukup tepat sasarankah strategi tersebut melihat realita aparatur pemerintahan Desa yang ada saat ini,bagaimana faktualnya pembuatan dokumen dokumen desa sejauh ini,dalam prosesnya telah diatur dalam undang undang tentang Musyawarah Desa,partisipasi masyarakat,keterbukaan dalam setiap proses pengambilan kebijakan di Desa?

Dalam era reformasi sekarang ini mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) menjadi sesuatu hal yang tidak dapat ditawar lagi keberadaanya dan mutlak terpenuhi,yang juga sudah termandatkan dalam UU Desa,Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik meliputi antara lain ,akuntabilitas,keterbukaan,transparansi,partisipasi masyarakat,yang menjadi inti dari sebuah proses perubahan yang ada di desa,dan pertanyaannya adalah mampukah pemerintah desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa menjalankan pemerintahannya berdasarkan pada prinsip prinsip tersebut? Dengan sumber daya manusia yang ada saat ini mampukah keberaan UU Desa diterapkan secara substansional bukan hanya sekedar formalitas.Beberapa waktu yang lalu penulis sempat mengikuti sebuah hearing atau dengar pendapat dengan sejumlah aparatur Desa yang didalamnya termasuk kepala desa dan perangkat desa,dari penuturan masing masing peran tersebut dapat dipastikan bahwa permasalahan di desa cukup komplek,untuk membuat dokumen desa seperti APBDes,RPJMDes rata rata tiap desa masih menggunakan system “ jahit”,ketika tuntutan dari pemerintah kecamatan kepada pemerintah desa untuk segera melengkapi dokumennya,sedangkan sumber daya di desa belum siap untuk membuat dokumen tersebut tidak ada jalan lain selain menjahitkan,dan fenomena tersebut terjadi di desa yang notabene berada tidak jauh dari pusat kota,lalu baagaimana dengan desa desa yang letaknya lebih lebih berada di derah terluar dari kabupaten?,dari hal tersebut sangat diperlukan sebuah persiapan yang  bagi aparatur pemerintahan Desa baik berupa peningkatan kapasitas maupun keterampilan untuk menunjang setiap proses pemerintahan  yang ada di Desa

Baca juga:  Kades Sudu Sambut Positif Program Aksi Sehat

Sosialisasi,Capacity Building dan Fasilitasi

Sebagai persiapan untuk melaksanakan UU Desa,pemerintah daerah diharuskan untuk membuat sebuah kebijakan baru,dengan adanya perbub adanya kebijakan baru tersebut sudah diamini setelahnya dilakukan sosialisasi,yang lebih penting lagi adalah penyiapan sumber daya yang ada di desa sendiri,dengan memberikan pelatihan yang berupa capacity Building baik peningkatan kapasitas maupun keterampilan bagi aparatur desa,untuk dapat mengimplementasikan setiap peraturan yang telah dibuat,capacity building tersebut seperti pemberian pelatihan bagi aparatur desa sesuai tugas dan fungsinya dalam pemerintahan,sehingga setiap apartur penyelenggara pemerintahan desa benar benar memahami tugas dan fungsinya sehingga setiap proses yang ada di desa benar benar dapat terwujudkan, pelatihan yang diberikan misalnya seperti pengorganisasian masyarakat,kepemimpinn,manajerial,serta pelatihan teknis operasional penyusuanan dokumen – dokumen desa sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan,disamping memberikan Capacity Building dilengkapi juga dengan pendampingan atau fasilitasi,yang dimaksudkan untuk mendampingi aparatur pemerintahan desa dalam menjalankan pemrintahan sesuai dengan  peraturan yang berlaku berdasarkan tata kelola pemerintahan yang Baik

Baca juga:  Rukun Nelayan Karangagung Sambut Gembira Pembangunan Pos Tambat Labuh