Aliansi OMS Gelar Audiensi dengan Komisi B,Agendakan Pembahasan Raperda TJSP
Aliansi OMS Bojonegoro yang dikoordinatori Ainun Naim,MR kembali menggelar Audiensi dengan komisi B senin 15 Desember 2014, audiensi non formal yang sebelumnya dijanjikan oleh ketua Komisi B tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Komisi B DPRD Bojonegoro,audiensi kali ini dilaksanakan untuk mempersiapkan agenda pembahasan Raperda TJSP beberapa waktu yang akan datang,dari pihak Aliansi diwakilli oleh IDFoS,Gemati,IMM,KPI,PMII dan INSPEKTRA
Pada pertemuan tersebut diawali ketua komisi B Sigit K.menyampaikan informasi terkait perubahan nama Banleg atau Badan legislasi menjadi Badan Penyusunan Peraturan Daerah atau Baperda,politisi dari partai Golkar tersebut menambahkan bahwa pada penyusunan perda,raperda pembahasan yang diusulkan prolegda (Program Legislasi Daerah) bukan merupakan harga mati,karena masih bisa disusulkan raperda yang belum dijadwalkan,pada intinya pria bernama lengkap Sigit Kushariyanto tersebut sangat mendukung raperda TJSP tersebut untuk bisa goal menjadi perda TJSP namun pihaknya menyampaikan bahwa masih akan dilakukan musyawarah dengan beberapa komisi yang lain.
Selain Ketua Komisi B, anggota Komisi B lainnya Lasuri juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung disahkannya raperda TJSP “Raperda yang sudah dikawal dari tahun 2013 sampai 2014 ini wajib masuk,namun sejauh ini sudah dijadwalkan raperda masuk ke Prolegda tinggal menunggu Pembahasan,apalagi akar permasalahan dalam Draft sudah dilakukan pembenahan”,Pasal yang dulunya menjadi perdebatan adalah terkait dengan pengisian Dewan TSP,pasal 21 yang sejauh ini sudah dilakukan pembenahan syarat syarat untuk pengsian dewan TSP seperti organisasi harus terdaftar di Bakesbangpolinmas,memiliki sekretariat di Bojonegoro dan berdiri minimal 3 tahun,Politisi dari partai Amanat Nasional tersebut menambahkan ketentuan raperda TJSP ini berada di Baperda yang dulunya Banleg,ketua Banleg Saat ini Pak Ali Mahmudi” seperti diketahui Ali Mahmudi adalah mantan ketua komisi B periode lalu”saat ini tinggal memberikan penjelasan kepada ketua Baperda terkait raperda TJSP”,beliau juga menghimbau kepada anggota aliansi untuk membuat surat tertulis kepada DPRD sebagai bentuk dorongan agar Raperda TJSP tersebut segera di sahkan
Menurut ketua Komisi B agenda Hearing kedepan akan dilaksanakan pada awal bulan Januari tahun depan,sedangkan dari pihak aliansi mengusulkan untuk dilakukan hearing pada tanggal 7 Januari namun untuk kepastiannya agar menunggu informasi dari Komisi B,Achmad Taufik dari IDFoS mengharapkan agar pembahasan raperda tersebut dilakukan dengan sungguh sungguh bukan hanya sekedar formalitas, “untuk melihat peran dan partisipasi komisi DPRD jelas agar kepastian untuk dilakukan Hearing benar benar dijadwalkan ungkapnya”aktifis asal bojonegoro tersebut juga menegaskan bahwa pengawalan terhadap raperda TJSP tersebut murni untuk masyarakat“Dalam pengawalan ini tidak ada kepentingan apapun melainkan hanya untuk kesejahteraan masyarakat”