Bangun Agrowisata Kebun Klengkeng

Penanaman bibit klengkeng di desa Belun oleh BUMDes dan gapoktan yang didampangi oleh Kades, Danramil, UPTD Dinas Pertanian & IDFoS
BOJONEGORO – Badan usaha milik desa (BUMDes) Karya Mandiri, milik Pemerintah Desa Belun, Kecamatan Temayang memfokuskan usahanya pada penanaman bibit kelengkeng. Penanaman bibit klengkeng dilakukan bekerja sama dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sri Rejeki di Desa Belun, Senin (19/12).
Penanaman bibit klengkeng yang berlangsung mulai pagi hingga siang itu berlangsung dengan lancar. Penanaman bibit klengkeng merupakan tahapan lanjutan dari pendampingan/fasilitasi BUMDes dilakukan Institute Development of Society (IDFoS) Indonesia, mulai sosialisasi, perencanaan, hingga realisasi program.
Penamanam diikuti oleh kepala desa, perangkat desa, pengurus BUMDes, Gapoktan, Danramil, IDFoS, dan perwakilan UPTD Dinas Pertanian Kecamatan Temayang, Ujung Irianto. ”Kegiatan ini bagus untuk sinergitas BUMDes dan Gapoktan supaya bisa bermanfaat untuk masyarakat desa,” kata Ujung.
Ketua BUMDes Belun, Suhib mengatakan, dilihat dari beberapa aspek, kondisi tanah Desa Belun cocok ditanami pohon klengkeng. Selain perawatannya mudah, klengkeng termasuk tanaman jangka panjang dan memiliki nilai ekonomi tinggi. ”Karena itu, kita berinisiatif mengembangkan dengan membuat kebun klengkeng, dengan harapan ke depan bisa dijadikan agrowisata. Serta, menjadi lapangan pekerjaan para pemuda,” harapnya.
Dalam pengelolaan kebun klengkeng, BUMDes bertindak sebagai pelaksana teknis manajemen. Sedangkan Gapoktan sebagai pengelola pagar hidup dan kolam ikan di sekitar kebun klengkeng.
Luas lahan yang digunakan sekitar ± 1 Ha dengan ditanami 380 bibit pohon klengkeng.
”Kami berharap ke depan program BUMDes ini bisa membantu meningkatkan ekonomi warga Belun dan menambah kas desa. Juga sebagai lahan untuk pemuda Desa Belun agar lebih maju,” ujar Kades Belun, Bambang Sujoko.
Bambang Sujoko menambahkan, Pemerintah Desa Belun sangat mendukung penuh program BUMDes ini. Pendanaan pun sudah dianggarkan mulai dari tahun 2015 dan akan dianggarkan lebih ditahun 2017 mendatang.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang mengamanatkan urgensinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). BUMDesa dibentuk pemerintah desa (Pemdes) bertujuan mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia (SDM) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDesa sebagai lembaga sosial harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
Berdasarkan amanat UU Desa, tujuan pendirian sebuah BUMDesa mencakup empat hal. Yakni, meningkatkan perekonomian desa; meningkatkan pendapatan asli desa; meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa. (ika/yok)