BUMDes Sedahkidul Tunggu Legalisasi Unit Usaha

BOJONEGORO – Badan usaha milik desa (BUMDesa) merupakan salah satu perwujudan partisipasi masyarakat desa dalam pengelolaan ekonomi desa. Dengan BUMDesa, diharapkan tak tercipta model usaha yang didominasi oleh kelompok tertentu di tingkat desa.

Salah satu desa di Bojonegoro yang mengawali membentuk BUMDesa adalah Desa Sedahkidul, Kecamatan Purwosari. Saat ini BUMDesa Sedahkidul, yang proses pembentukannya didampingi InstituteDevelopment of Society (IDFoS) Indonesia, masih dalam proses legalisasi di notaris.

”Saat ini unit usaha BUMDesa Sedahkidul masih inden terkait nama BUMDesa, sebagai syarat bahwa nama BUMDesa yang diajukan tidak ada yang memakai,” ungkap Laily Mubarokah, koordinator program pendampingan BUMDesa di sela sela kesibukannya.

Laily menjelaskan, saat ini pihak desa masih menunggu disahkannya badan hukum unit BUMDesa yang direncanakan berupa perseroan terbatas (PT) tersebut.

Baca juga:  Dari Teknik hingga Manajemen Agribisnis

BUMDesa Sedahkidul dibentuk dalam musyawarah desa pada Jumat, 8 Mei 2015 lalu. BUMDesa ini akan bergerak di bidang jasa, perdagangan, dan industri. (iwd)