BUMDesa Sedah Kidul Menunggu Hasil Verifikasi Pembentukan Badan Hukum

Menjadi lembaga penggerak ekonomi desa, BUMDesa atau Badan Usaha Milik Desa Sedah Kidul tengah menunggu proses verifikasi dokumen persyaratan pembentukan Badan Hukum. Usaha milik desa tersebut nantinya akan berbentuk badan hukum PT atau perseroan terbatas  dengan saham terbanyak dimiliki oleh Desa. Seperti yang disampaikan oleh Koordinator program BUMDesa IDFoS , Laily Mubarokah.

“Sejauh ini BUMDesa Sedah Kidul sudah memasukkan dokumen – dokumen persyaratan untuk pembentukan badan hukum BUMDesa dan saat ini tinggal menunggu proses verifikasi dan disahkan dari kementrian hukum dan ham di Jakarta”. Sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengurus badan hukum sebuah usaha harus melalui beberapa proses yakni pemilihan nama usaha yang berbeda dari usaha- usaha yang sudah ada, kemudian dokumen- dokumen yang telah masuk di akta notaris akan diverifikasi  dan  menunggu disahkannya oleh kemenkumkam.

Baca juga:  Diskusi Kemitraan untuk Pencapaian SDGs

Sesuai dengan hasil musyawarah desa Badan Usaha Milik Desa di kecamatan Purwosari tersebut dinamai BUMDesa “Potro Indo Dharma” yang bergerak di bidang jasa konstruksi, peternakan dan pertanian. Sebelum memulai usaha Bumdesa Potro Indo dharma ini tengah mempersiapkan legalisasi dan juga administrasi termasuk juga pengajuan syarat- syarat untuk pengurusan Pajak dan PDB.