Citizen Charter

Pusat Kesehatan Masyarakat Soko – Kabupaten Tuban

Tahun 2013Institute develoment of Society (IDFoS) Indonesia terus berupaya untuk mendorong terwujudkan pemberian pelayanan publik yang baik, salah satunya dengan memfasilitasi pemberian pelayanan publik menggunakan pendekatan Citizen Charter atau Maklumat pelayanan pada tahun 2013, PKM Soko – Tuban menjadi institusi pertama yang berkerja sama dengan IDFoS untuk mengaplikasikan Citizen Charter dalam pemberian pelayanan.

Latar Belakang

Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik menurut paradigma good governance, dalam prosesnya tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan pendekatan rule government (legalitas), tetapi juga melibatkan berbagai kepentingan stakeholders. Pelibatan stakeholders ini berpegang pada prinsip-prinsip good governance seperti partisipasi, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, penegakan hukum, efektivitas dan efisiensi serta profesionalisme. Implikasi penyelenggaraan good gaovernance akan menciptakan saling ketergantungan antara unsur pemerintah, masyarakat dan swasta.

Baca juga:  Satu Tahun Kelompok Usaha Sampah “Mpok Damira” di Tengah-Tengah Masyarakat

Dalam aspek good governance, partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan baik pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh swadaya masyarakat. Partisipasi penuh masyarakat akan menciptakan pelayanan publik yang benar-benar mereka butuhkan. Tidak kalah penting transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan, karna transparansi akan menciptakan hubungan timbal balik antara pengguna dan penyelenggara pelayanan sampai terselenggaranya pelayanan publik yang mengedepankan kecepatan waktu, keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hubungan timbal balik ini lebih dalam dapat dituangkan dalam kesepakatan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan secara formal. Dan kesepakatan tersebut biasa disebut sebagai Kontrak pelayanan atau Citizen’s Charter.

Citizen’s charter (CC), atau Kontrak pelayanan publik, adalah salah satu jenis pernyataan resmi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat pengguna/pelanggan sebagai “janji” atas kualitas pelayanan publik yang akan diberikan. Citizen’s charter pelayanan publik mendorong penyedia layanan publik untuk bersama dengan pengguna layanan dan stakeholders lainnya untuk menyepakati jenis, prosedur, waktu, biaya, serta cara pelayanan dengan mempertimbangkan keseimbangan hak dan kewajiban antara penyedia layanan, pengguna layanan, serta stakeholders terkait. Citizen’s Charter (CC ) atau kontrak pelayanan merupakan pendekatan penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan. Artinya kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan publik harus menjadi pertimbangan utama dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik. Berbeda dengan praktik penyelenggaraan pelayanan publik umumnya, yang menempatkan kepentingan pemerintah dan penyedia layanan sebagai acuan utama dari praktik penyelenggaraan pelayanan, CC menempatkan kepentingan pengguna layanan sebagai unsur paling penting.

Baca juga:  4.000 Anggota Muslimat NU Terima Sosialisasi Anti Korupsi

Tujuan

  1. Menyusun Dokumen Citizen Charter sebagai acuan Puskesmas Soko
  2. Meningkatkan pelayanan Kesehatan Puskesmas Soko yang lebih baik untuk masyarakat
  1. Meningkatkan kualitas Pelayanan Kesehatan Puskesmas Soko, guna menunjang kegiatan Masyarakat dan peningkatan mutu pelayanan yang baik