Darurat HIV/AIDS dan Urgensi Raperda

JUMLAH kasus HIV/AIDS di Bojonegoro semakin memprihatinkan. Bak gunung es yang mulai mencair, penderita HIV/AIDS tiap tahun semakin meningkat.

Menurut data terakhir yang diperoleh dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro, jumlah penderita HIV/AIDS dalam tahun 2015 mencapai 186 penderita, 25 penderita di antaranya meninggal dunia.

Dari jumlah 186 kasus, hanya 9 kasus yang masih tergolong HIV. Lainnya ditemukan sudah dalam kondisi AIDS. Sedangkan jumlah penderita dari tahun 2012 hingga 2015 mencapai 718 penderita AIDS.

Mengingat pentingnya penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Bojonegoro, beberapa waktu yang lalu DPRD Kabupaten Bojonegoro mengadakan Focuss Group Discussion (FGD) lintas sector untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang HIV/AIDS. FGD tersebut menghadirkan tim  dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Baca juga:  Ingin Mpok Damira Sebagai Pusat Organik

Saat ini, penanggulangan HIV/AIDS di Bojonegoro berpusat di Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Bojonegoro dengan membentuk 5 pokja (Kelompok kerja). Terdiri dari beberapa lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan kegiatan yang dilakukan seperti pendampingan dan konseling, pembagian alat pelindung diri, sosialisasi, dll.

Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Permendagri No. 27 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukkan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Penanggulangan HIV & AIDS di daerah tersebut, ternyata mengalami berbagai dinamika dalam upaya penanggulangan HIV AIDS di Bojonegoro.

Sejak ditetapkan melalui SK Bupati Bojonegoro Nomor : 188/51/KEP/412.11/2015 berbagai kendala ditemui. Salah satunya adalah masih minimnya dukungan dana kesehatan untuk HIV/AIDS khusus untuk kegiatan KPAD. Sementara dananya masih melekat pada sebagian dana SKPD.

Baca juga:  Menentukan Arah Perkembangan Mpok Damira

Dengan dibahasnya raperda HIV/AIDS ini seiring dengan terus meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS di Bojonegoro setiap tahunnya, diharapkan mampu menjadi regulasi yang memayungi seluruh kegiatan penanggulangan HIV/AIDS di Bojonegoro.

Perda sendiri dapat dibentuk karena tiga alasan utama. Yakni, sebagai pelaksanaan dari perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu untuk melaksanaan kewenangan otonomi daerah dalam rangka mengelola pemerintah di daerah. Termasuk untuk mengatasi permasalahan yang khusus atau perilaku bermasalah di daerah. (iwd/yok)