Dasar Hukum BUMDesa cukup dengan Perdes!

Program pengembangan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDesa sudah mulai digulirkan sejak akhir agustus kemarin untuk penguatan kelembagaan 21 BUMDesa,Sejauh pelaksanaan program,yang selama ini menjadi permasalahan BUMDesa adalah belum adanya legalitas sebagai dan dasar hukum BUMDesa serta belum adanya sistem manajemen yang baik,dari kesimpulan tersebut sebagai focus program pada tahun pertama ini adalah untuk memperbaiki kelembagaan BUMDesa yang meliputi struktur

kepengurusan,legalitas,modal,sedangkan menurut kasi bidang perekonomian BPMPD Bojonegoro dalam kesempatan diskusi Reboan yang di gelar idfos Beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa sebagai dasar hukum BUMDesa cukup dengan Perdes,”Adanya perdes tersebut tidak bisa dicabut begitu saja oleh kades,dan menjadi system yang tetap bagi BUMDesa” beliau juga menambahkan  di uu 32 BUMDesa sebagai wadah yang mewadahi sector sector usaha jadi sector sector tersebut yang membuat surat izin di dinas Perijinan

Baca juga:  Kelompok Masyarakat Pilah Sampah Itu Bernama “Mpok Damira”