Desa Dapat Mengatur Keuangan Desanya sendiri,termasuk Untuk Program Perlindungan Sosial
Lahirnya undang undang No. 6 tentang Desa memberikan keleluasaan desa untuk mengatur keuanganya sendiri termasuk untuk program perlindungan sosial seperti yang disampaikan Zunaidi kabid sosial dan budaya BAPPEDA bojonegoro dalam wawancara singkat saat diskusi dengan tema Perlindungan Sosial dan Penerapan Undang undang Desa,yang diadakan KPI Bojonegoro 13 Februari lalu,
Salah satu bentuk perlindungan social adalah tercakupnya warga desa kedalam jaminan kesehatan seperti BPJS kesehatan seperti yang diketahui belum semua masyarakat desa menjadi peserta BPJS Kesehatan untukepek menjamin kesehatannya,dengan adanya undang undang desa terlebih Bojonegoro yang telah menerbitkan 4 perbub untuk mengatur implementasi dari undang undang tersebut
“Desa dapat mengalokasikan APBDesnya untuk program jaminan social,dengan menggratiskan biaya pembayaran BPJS kesehatan bagi seluruh warganya,hal itu juga sudah diatur dalam perbub Desa Sehat dan Cerdas dimana salah satu indicator sehat adalah kepesertaan JKN”ungkapnya
Untuk diketahui pemerintah bojonegoro telah menerbitkan empat perbub sebagai landasan operasional pelaksanaan undang undang desa,salah satunya adalah perbub No. 47 Tahun 2014 tentang Desa Sehat dan Cerdas dimana ada 8 indikator desa sehat yakni ODF,Sanitasi non ODF,AKI-AKB,Balita Kurang Gizi,Lantai Rumah Sehat,Linkungan Sehat,Kepesertaan JKN,dan Kepesertaan KB,sedangkan indicator Desa Cerdas ada 11 yaitu Lama belajar,Buta aksara,TBM/Perpustakaan,Pendidikan Vokasional,Pemanfaatan lahan,Manajemen Pengelolaan Air,Pemanfaatan ruang,Produksi pangan,industry pengolahan,penanganan Bencana infrastruktur desa dan Tata kelola Administrasi desa