Dua Puskesmas Siap Terapkan Maklumat Pelayanan
BOJONEGORO – Konsultasi publik dan penandatanganan draft Citizen Charter atau Maklumat Pelayanan merupakan tahap akhir dari tahapan fasilitasi program Maklumat Pelayanan untuk pelayanan berkualitas.Dengan ditandatanganinya draf standart pelayanan, menunjukkan bahwa pihak puskesmas sebagai penyedia layanan telah siap untuk menerapkan apa yang telah ditulis dalam Maklumat Pelayanan.
Adalah dua puskesmas yang baru menggelar konsutasi publik dan penandatanganan dokumen Citizen Charter yang dirangkai dengan seminar pelayanan public. Yakni, Puskesmas Ponco, Kecamatan Parengan dan Puskesmas Kebonsari, Kecamata Kota Tuban, pada 9-10 November lalu.
Sebelumnya, Puskesmas Jenu, Kecamatan Jenu telah lebih dulu menggelar kegiatan serupa. “Total ada 3 puskesmas yang difasilitasi IDFoS dalam penyusunan Maklumat Pelayanan pada tahun ini, yakni Puskesmas Ponco, Kebonsari, dan Jenu,” tutur Ainun Naim, Program Manager Maklumat Pelayanan IDFoS Indonesia.
Sebelum penandatanganan isi Maklumat Pelayanan, acara didahului dengan pemaparan isi Maklumat Pelayanan yang disusun oleh tim penyusun sesuai dengan masukan dari perwakilan pengguna layanan di tahapan sebelumnya.
Prosedurnya adalah standar pelayanan minimal sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang menjadi standar pelayanan di puskesmas dibahas bersama-sama dengan masyarakat pengguna layanan.
Hal itu juga untuk menginformasikan, karena ada beberapa hal yang masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Serta, ada ketentuan yang memang tidak dapat diubah karena telah diatur di SPM Permenkes.
Misalnya dari segi waktu, sesuai aturan untuk jadwal buka puskesmas dimulai pukul 08.00 WIB. Dalam rembug bersama jika masyarakat menghendaki dimajukan atau dimundurkan, itu dapat dilakukan dengan persetujuan dua pihak, baik penyedia maupun pengguna.
Sedangkan hal-hal yang telah diatur dan tidak dapat diubah adalah terkait persyaratan pengobatan yakni berupa Foto copy KTP/Askes/BPJS pengguna layanan harus menataati ketentuan tersebut.
Dari tiga puskesmas di atas, masalah yang rata-rata dikeluhkan oleh pengguna layanan adalah terkait sikap dari para petugas yang masih belum ramah kepada pengguna.
Dalam konsultasi publik dan penandatanganan Maklumat Pelayanan apa yang dipaparkan oleh pihak penyedia layanan adalah draf standart pelayanan telah disesuaikan, berdasarkan beberapa masukan dan kesepakatan bersama di tahap sebelumnya.
Setelah pemaparan dilanjutkan dengan konsultasi publik terkait draft Maklumat Pelayanan yang baru dibacakan, apakah sudah sesuai dengan kesepakata bersama atau belum.
Inti dari pendekatan pelayanan menggunakan Maklumat Pelayanan adalah adanya keterlibatan pengguna layanan dalam penyusunan standar pelayanan.
Selain itu, Maklumat Pelayanan yang ideal adalah yang didorong oleh adanya kesepahaman bersama dan titik temu antara pihak pemberi layanan dengan pihak pengguna layanan. Isi dari Maklumat Pelayanan itupun harus mencakup prinsip keterbukaan, keadilan, kepastian, kewajiban, dan sanksi.
Selanjutnya, setelah ditandatangani pihak penyedia layanan, yakni puskesmas dan perwakilan pengguna layanan, diketahui Dinas Kesehatan setempat dan perwakilan pihak Ombudsman, adalah kewajiban bagi penyedia dan pengguna layanan untuk menerapakan isi dari maklumat pelayanan tersebut.
Kemudian, pada enam bulan ke depan akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Untuk mengukur sejauh mana penerapan Maklumat Pelayanan dilaksanakan serta dampak perubahan bagi pelayanannya. (iwd/yok)