IDFoS Gelar Diskusi Terkait Penerapan Pasal 81 dan 100 PP No. 43 tahun 2014

IDFoS kembali menggelar diskusi terkait penerapan pasal 81 dan 100 PP No. 43 yang mengatur tentang kedudukan keuangan desa,Jumat 20 Februari 2014 bertempat di kantor IDFoS Jl. Sersan Mulyono No. 35,diskusi tersebut digelar untuk mendapatkan kejelasan tentang kerancuan pasal 81 dan pasal 100 yang cukup kontradiksi untuk diterapkan,

Sebagai keynote speaker pada diskusi tesebut Perwakilan dari BPMPD Kusnandar,Kepala Kominfo dan juga ketua komisi A namun berhalangan hadir,sedangkan peserta diskusi sebagian besar adalah kepala desa dan perangkat desa,ketidaksinkronan yang terjadi kedua pasal tersebut menyebutkan dalam pasal 81 yang mengatur tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang diambil dari ADD yang diatur dengan masing masing proporsi 50% untuk ADD 500 juta sampai 700 juta,sedangkan dalam pasal 100 menyebutkan bahwa belanja dari APBDes maksimal untuk penghasilan dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa,Operasional Pemerintah Desa,Tunjangan dan Operasional BPD,Insentif RT dan RW,yang menjadi perdebatan adalah penerapan kedua pasal tersebut yang kurang sinkron jika diterapkan kedua keduanya,oleh sebab itu dengan harapan untuk mendapatkan penjelasan terkait penerapan kedua pasal tersebut

Baca juga:  KPI Gelar Diskusi Perlindungan Sosial dalam Penerapan Undang undang Desa

Kepala dinas Kominfo mengungkapkan bahwa adanya kedua pasal tersebut adalah untuk diterapkan,“untuk mengetahui interpretasi atau penafsiran Pasal tersebut hanya bisa dilakukan oleh pembuat undang undang” ungkap mantan kabid pemerintahan pemkab Bojonegoro tersebut

Sementara pihak BPMPD yang diwakili oleh Sunandar menyampaikan bahwa pihaknya akan berangkat ke Jakarta mengenai hal tersebut

“Kepala BPMPD,Badan Pemerintahan BPMPD,Kabid Pemerintahan,Ketua Komisi A akan meminta keterangan lebih detail mengenai arah pasal tersebut,baru kami bisa mengambil kebijakan “ungkapnya