,

IDFoS Indonesia Belajar Praktik Pembayaran Jasa Lingkungan di Pasuruan

Pasuruan, 29 Oktober 2024 – Dalam semangat menjaga kelestarian lingkungan, IDFoS Indonesia bersama Forum DAS Solo berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan dan Forum DAS Pasuruan untuk berdiskusi tentang konsep Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup.

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat DLH Kabupaten Pasuruan dan dihadiri oleh Ketua IDFoS Indonesia, Joko Hadi Purnomo, serta Rizal Zubad F, Koordinator Divisi Riset, Publikasi, dan Kehumasan IDFoS Indonesia.

Menurut Rizal Zubad, diskusi ini menjadi langkah penting bagi IDFoS Indonesia dalam mempelajari peraturan dan praktik Pembayaran Jasa Lingkungan yang sudah diterapkan di Pasuruan. “Kegiatan ini merupakan salah satu agenda advokasi kami di bidang lingkungan, terutama dalam memahami peraturan dan praktik baik yang ada. Kami berharap, ini bisa diterapkan di Bojonegoro dan Tuban,” ungkap Rizal.

Baca juga:  Peningkatan Kapasitas untuk Relawan Baru

Kabupaten Pasuruan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bupati terkait Pembayaran Jasa Lingkungan. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah daerah berharap dapat membangun kerjasama yang harmonis antara perusahaan (terutama yang bergantung pada sumber daya alam) dan masyarakat sekitar yang menjaga kualitas ekosistem. Masyarakat dilibatkan dalam pemeliharaan lingkungan yang mendukung keberlanjutan sumber daya, sehingga manfaat ekosistem tetap terjaga.

Pembayaran jasa lingkungan ini menjadi sebuah pengakuan terhadap kontribusi masyarakat dalam menjaga keseimbangan ekosistem, yang memberikan banyak manfaat seperti air bersih, udara segar, dan stabilitas iklim. Konsep ini didasarkan pada fungsi alami ekosistem yang melibatkan tumbuhan, hewan, dan elemen non-hayati, yang semuanya berperan dalam menciptakan jasa lingkungan.

Baca juga:  Mempraktekkan Ilmu Public Relations dalam Membangun Kembali Kepercayaan Publik Sebuah LSM.

Melalui diskusi ini, IDFoS Indonesia berharap dapat membawa pengalaman dan pelajaran penting dari Pasuruan ke daerah lain, seperti Bojonegoro dan Tuban. Dengan begitu, praktik baik pembayaran jasa lingkungan ini bisa diterapkan lebih luas, menciptakan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat dan alam yang kita jaga bersama.