,

IDFoS Menyoroti Substansi Raperda Pengarusutamaan Gender di Bojonegoro

Bojonegoro, 6 November 2024 – Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi topik penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Bojonegoro. Pengarusutamaan Gender adalah pendekatan yang memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah di berbagai sektor mempertimbangkan perspektif gender, sehingga laki-laki dan perempuan mendapatkan hak, peluang, dan layanan yang setara.

Urgensi penerapan PUG semakin tinggi mengingat adanya ketimpangan gender di beberapa aspek kehidupan, seperti partisipasi perempuan dalam ekonomi dan pengambilan keputusan, yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur mengungkapkan bahwa Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di Kabupaten Bojonegoro menunjukkan tren penurunan, dari 0,443 pada tahun 2021 menjadi 0,423 pada 2023. Meski ada perbaikan, angka ini menunjukkan capaian pembangunan manusia yang kurang optimal akibat ketimpangan antara perempuan dan laki-laki dalam aspek kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan pasar tenaga kerja. Indeks Ketimpangan Gender sendiri adalah adopsi dari Gender Inequality Index (GII) yang diaplikasikan di tingkat nasional dan daerah. IKG menggambarkan ketidakseimbangan yang mempengaruhi pembangunan, terutama bagi perempuan.

Baca juga:  IDFoS Indonesia Tawarkan Konsep Carbon Trade dan IJL dalam FGD Filantropi

Laily Mubarokah, Koordinator Divisi Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan IDFoS Indonesia, menyampaikan bahwa Raperda PUG sebagai kesempatan besar untuk memastikan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara dan adil bagi seluruh warga Bojonegoro, tanpa adanya diskriminasi gender. “Dalam Raperda PUG ini, kita berharap adanya aturan yang tidak hanya menekankan kesetaraan gender, tetapi juga memastikan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan yang adil bagi semua gender,” ungkap Laily.

Isu Utama yang Ditekankan IDFoS Indonesia dalam Pengarusutamaan Gender

Dalam Raperda PUG, IDFoS Indonesia menyoroti beberapa poin penting diantaranya:

  1. Pembentukan Kelembagaan PUG yang Terstruktur

Menurut Laily, Raperda PUG perlu mencakup kelembagaan yang kuat dan terstruktur dalam implementasi PUG di setiap tingkatan. Ini termasuk pembentukan tim penggerak, kelompok kerja (pokja), focal point, tim teknis, forum data, hingga sekretariat bersama yang bertanggung jawab mengawal proses pengarusutamaan gender di seluruh lapisan pemerintahan daerah.

Baca juga:  Diskusi Penyusunan LFA Program: Langkah Awal untuk Program Tahun 2025

      2. Integrasi PUG dalam Rencana Strategis OPD dan Desa

Agar PUG benar-benar diimplementasikan, Laily menekankan perlunya memasukkan strategi PUG dalam perencanaan formal OPD hingga tingkat desa. Strategi tersebut harus tercermin dalam dokumen perencanaan jangka panjang dan jangka pendek, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Hal ini agar setiap pihak yang berwenang memiliki arah yang jelas dalam melaksanakan program-program yang mendukung kesetaraan gender,” tambah Laily.

      3. Penghargaan bagi OPD, Desa dan Kecamatan

Selain pembentukan kelembagaan dan integrasi dalam perencanaan, IDFoS Indonesia juga mengusulkan adanya penghargaan bagi OPD, desa dan kecamatan yang aktif dan berhasil melaksanakan PUG. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemacu bagi daerah-daerah untuk semakin berkomitmen dalam upaya pengarusutamaan gender.

Baca juga:  Meningkatnya Prevalensi HIV / AIDS di Bojonegoro,IDFoS sosialisasikan HIV / AIDS Ke Masyarakat

Dengan adanya Raperda PUG yang komprehensif dan melibatkan banyak pihak, IDFoS Indonesia berharap kesetaraan gender dapat terwujud melalui partisipasi dan akses yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.