Inventarisasi Desa Untuk Menyeimbangkan APBDes

Pada diskusi terkait kedudukan keuangan desa yang diatur dalam pasal 81 dan 100 PP Nomor 43 beberapa waktu yang lalu,IDFoS yang diwakili oleh Joko H.P,menyampaikan bahwa untuk mengatasi ketidaksinkronan kedua peraturan tersebut pemkab dapat melakukan inventarisir ADD dan pendapatan Non ADD Desa untuk mengetahui desa mana yang pendapatan diluar ADDnya kecil dan sebaliknya,hal tersebut untuk menyeimbangkan anggaran pendapatan dan belanja desa untuk diterapkan pada pasal 81 dan pasal 100 PP No. 43,

Setelah mengetahui desa desa mana yang pendapatan di luar ADD kecil,pemerintah dapat memberikan penekanan untuk memberi perlakuan berbeda misalnya dengan pemberian bantuan pemerintah,selain itu desa desa tersebut dapat didorong untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa sehingga kedua pasal tersebut dapat diterapkan,inventarisir pendapatan ADD dan pendapatan non ADD tersebut selain untuk menyeimbangkan APBDes juga agar tidak terjadi penggelembungan Dana tanpa dana yang hal tersebut akan lebih menyalahi aturan

Baca juga:  Pemkab Bojonegoro Undang World Bank Untuk Tingkatkan Kualitas Belanja Daerah