Jawab Tantangan UU Desa ,dengan Sekolah Desa!
Lahirnya UU Nomor tahun 2014 memantik berbagai tanggapan dari banyak Pihak,tidak terkecuali bagi pemerintah Desa sendiri,paska ditetapkannya UU no. 6 tentang Desa seakan menjadikan Kemenangan bagi Desa,dimana dalam UU tersebut mengatur secara spesifik tentang kewenangan Desa,yang pada Undang undang sebelumnya belum ada yang mengatur secara khusus tentang desa, Undang undang nomor 32 tata pengaturan Desa hanya menjadi bagian dari pemerintah daerah begitu pula dengan uu nomor 22 tahun 1999 dengan disahkannya UU no 6 bisa disebut sebagai kemenangan Desa,
hakikat otonomi daerah yang menjadi pola sharing kekuasaan sentralisasi ke desentralisasi,namun digarisbawahi disahkannya Undang undang tersebut bisa menjadi peluang sekaligus ancaman yang sama luar biasanya,ada penyertaan 10% dari dana APBN yang akan digelontorkan langsung ke tiap tiap desa bisa dibayangkan tiap desa akan menerima 1-3 M per tahun,yang perlu mendapat penekanan adalah dengan jumlah yang begitu fantastisnya tanpa dibarengi dengan perencanaan yang baik tidak dipungkiri hal tersebut akan menambah sekaligus meratakan persebaran pelaku kasus korupsi dari tingkat atas hingga di tingkat bawah yakni Desa.
Sedangkan melihat pada faktanya saat ini,pemerintah Desa dinilai belum cukup mampu untuk mengelola pemerintahannya,konstelasi politik di Desa seringkali menjadi sumber masalah baru,bukan hanya itu saja,jika melihat tatanan system manajerial di Desa sebagian besar desa masih belum tertata dengan baik,baik pengadministrasian,peraturan desa,perencanaan pembangunan di desa yang hanya sekedar formalitas dan lebih mengkhawatirkan lagi,sebagian besar aparatur desa membeli dokumen perencanaan desanya seperti RPJMDes,RKPDes yang notabene seharusnya hal tersebut merupakan hal mendasar yang menjadi perencanaan yang menjadi kebutuhan masyarakat desa,dengan system yang demikian mampukah desa menerapkan UU baru tersebut yang secara konsep telah sesui namun Karena belum adanya kesiapan aparatur desa sehingga semakin menambah ketidak tepat sasaran dalam pelaksanaannya.
Tata kelola pemerintahan desa yang baik atau Good Lokal Governance adalah tata kelola pemerintahan desa yang menempatkan prinsip prinsip partisipatif,transparansi dan akuntabilitas public,disetiap proses jalannya pemerintahan,adanya keterbukaan anggaran dan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan pengambilan kebijakan,serta adanya pertanggung jawaban dari setiap pelaksanaan kegiatan,peran masyarakat yang signifikan sebagai pengontrol jalannya pemerintahan desa,nampaknya belum mampu disadari sepenuhnya, masih apatisnya masyarakat desa menjadikan kurang seimbangnya jalan pemerintahan di desa ,demikian pula dengan aparatur desa yang juga belum memahami secara mendasar tugas pokok sebagai aparatur desa sehingga masih terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tupoksi aparatur desa di dalam pemerintahan,permasalahan tersebut memang menjadi masalah yang telah lama mengendap di dalam lingkup pemerintahan desa. Pasang surut kebijakan dan regulasi tentang desa, sejak UU No 22 tahun 1999, lalu UU no. 32 tahun 2004, dan yang terakhir dengan lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 telah menempatkan desa sebagai entitas pemerintahan, entitas komunitas masyarakat, dan entitas sosial budaya yang diakui secara konkret dalam konstelasi tata pemerintahan nasional.Konsekuensinya, akan muncul turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), serta penyiapan kapasitas desa dalam menyambut UU tersebut. Dalam konteks itulah, IDFoS perlu membantu dan memperkuat kapasitas desa itu agar struktur kesempatan atau peluang pembaruan desa dapat diimplemantasikan dengan baik. Alternatif yang perlu dilakukan adalah memfasilitasi perangkat desa,perangkat lembaga lembaga desa, serta para masyarakat desa,serta berbagai pihak yang peduli desa bersama-sama berbenah. Untuk itulah sekolah desa ini diselenggarakan,dan dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan tersebut.Tantangan ini tdak ringan, tetapi sangat penting dilakukan sekaligus relevan bagi penyiapan pembaruan desa pasca terbitnya UU Desa