Lanjutkan Pembahasan Draft Raperbup TJSP
BOJONEGORO – Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil untuk kesejahteraan Masyarakat Bojonegoro (Aliansi OMS) mengadakan diskusi lanjutan untuk membahas usulan draft rancangan peraturan bupati (raperbup) sebagai landasan operasional Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Diskusi tersebut dilaksanakan pada Rabu (13/01/2016) di kantor Institute Development of Society (IDFoS), Lt. 2, Jl. Sersan Mulyono No 35 Bojonegoro. Diskusi anggota aliansi, seperti IDFoS, KPI, GMNI, dan InSpektra.
Diskusi tersebut diisi dengan pemaparan masing-masing organisasi terkait masukannya untuk digunakan sebagai bahan menyusun draft raperbup.
“Pada diskusi yang lalu setiap organisasi diberi beberapa poin yang ada dalam perda untuk bahan dalam menyusun raperbup. Kita gali masukan masing-masing organisasi dan itu dibahas pada diskusi kali ini,” kata Ainun Naim, koordinator aliansi.
Salah satunya adalah bentuk TJSP. Dalam Perda 5/2015 pasal 7 ditulis, bentuk TSP meliputi bantuan beasiswa, magang, dan pelatihan, bantuan dalam rangka penanggulangan bencana, bantuan kesehatan, bantuan dalam rangka penelitian dan pengembangan, bantuan pembangunan infrastruktur sosial, bantuan fasilitas pendidikan dan bantuan dalam rangka pembinaan olahraga.
“Pembahasan kemarin sampai pada BAB IV, yakni terkait bentuk TSP. Nah, dalam perbup kita membahas bagaimana spesifikasi operasional. Masukan yang dulu kita usulkan di perda dan tidak dimasukkan, kita bahas lagi untuk didorong bisa masuk dalam perbup,” tukas Naim. (iwd/yok)