Masyarakat Desa Berhak Berpartisipasi dalam Pembangunan Desa

Bayu Diktiansyah P dari MCW saat penyampaian materi tentang Hak Asasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
BOJONEGORO – Indonesia memiliki 74.754 desa. Jawa Timur merupakan provinsi kedua dengan jumlah desa terbanyak, 7.724. Dan mendapatkan Rp 46,9 Triliun dana desa yang ditransfer ke seluruh desa. Ditambah dengan ADD yang diambil dari APBD setiap Kabupaten serta dengan dana hibah dan bansos yang masuk ke desa.
Secara politik anggaran, ada perputaran uang yang masuk ke desa dengan jumlah besar. Harapannya dengan perputaran yang banyak dapat menjadikan masyarakat sejahtera.
Hal ini disampaikan oleh narasumber muda dari Malang Corruption Watch (MCW), Bayu Diktiansyah P, tentang Hak Asasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa dalam Sekolah Desa yang diselenggarakan Institute Development of Society (IDFoS) Indonesia pada Minggu (12/02/2017).
Desa, lanjut Bayu, telah berkembang dalam berbagai bentuk. Sehingga, perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
”Sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” katanya.
Bayu menjelaskan, roadmap (peta jalan) kemajuan desa dipengaruhi oleh pemerintah desa, partisipasi masyarakat desa, dan potensi desa. Sedangkan anggaran itu sebetulnya hanya stimulus atau merangsang untuk kemajuan desa, dimana kemajuan desa berpengaruh untuk kesejahteraan masyarakat.
“Pada prinsipnya, masyarakat desa berhak berpartisipasi dalam pembangunan desa, selain Kepala Desa dan juga Badan Permusyawaratan Desa,” paparnya.
Bayu menambahkan, hak masyarakat dalam penyelenggaraan musyawarah desa yaitu mendapatkan informasi secara lengkap dan benar perihal yang akan dibahas dalam musyawarah desa; dan mengawasi penyelenggaraan musyawarah desa maupun tindak lanjut hasil musyawarah desa.
Kemudian, mendapatkan perlakuan sama dan adil sebagai peserta musyawarah desa; mendapatkan kesempatan secara adil dalam menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat secara lisan atau tertulis; serta menerima pengayoman dan perlindungan dari gangguan, ancaman, tekanan selama berlangsungnya musyawarah desa.
Selanjutnya, untuk mendorong partisipasi dari masyarakat desa, masih kata Bayu, struktur penyelenggara dan proses pelaksanaan tak boleh mengucilkan masyarakat.
Kemudian, berbagai bentuk partisipasi harus diakui dan dihargai (diapresiasi), dan dari masyarakat sendiri harus merasa bahwa aksi mereka akan membuat perubahan.
“Masyarakat desa sendiri akan berpartisipasi apabila mereka merasa bahwa isu atau aktivitas tersebut penting,” imbuhnya.
Sekolah Desa diselenggarakan oleh IDFoS Indonesia bekerja sama dengan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Pertamina EP Cepu, Badan Kerjasama Blok Cepu atas persetujuan SKK Migas. (ika/yok)