Mendesak, Penetapan Kawasan Industri
BOJONEGORO – Dialog Ketenagakerjaan yang dilaksanakan IDFoS (Institute Development of Society) Indonesia pada Rabu (25/07/2018) dihadiri sejumlah peserta. Mulai dari Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Akademisi, Bappeda, Dinas Sosial, NGO, Media Massa, hingga Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Di sela diskusi tersebut, Kasubbid Pengembangan Ekonomi, Koperasi dan Kepariwisataan Bapeda Bojonegoro, Ike Widyaningrum S.Sos, menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan investasi di Kabupaten Bojonegoro, dirasa perlu untuk segera melakukan perencanaan dan penetapan kawasan industri.
“Saya pikir ini menjadi wacana yang sangat strategis dan sangat membangun, karena saat ini review tata ruang Bojonegoro dalam tahap finishing, sehingga perlu sekalian untuk penyusunan penetapan kawasan industry,” kata Ike Widyaningrum.
Masih menurut Ike, penetapan kawasan industri dalam rangka pembangunan dan menjamin keamanan investor yang akan masuk Bojonegoro. Sehingga, ke depan Bojonegoro sudah bisa menyambut dan menjadi suatu kawasan industri yang besar.
“Karena ada industri migas, nanti bisa linier dan siap bergandengan tangan dalam rangka untuk penetapan kawasan dan pembangunan industri itu dalam skala besar.” imbuhnya.
Ike Widyaningrum menjelaskan, Bappeda Bojonegoro sudah sering melakukan beberapa audiensi, di antaranya dengan Pemprov Jawa Timur, untuk perecanaan kawasan industri di Bojonegoro.
“Bahwa untuk menjamin keamanan investor, memang mereka banyak sekali yang meminta penetapan kawasan industri, namun salah satu permasalahan investasi di Bojonegoro adalah belum adanya kawasan industri” .
“Ketika investor datang ke Bojonegoro, pertanyaannya sama, ada nggak kawasan industri,” tandas Ike Widyaningrum.
Kawasan industri itu untuk menjamin keamanan investor. Kalau investor ingin berinvestasi bertriliun-triliun atau beratus miliar, kawasan industri itu harus ada. Jangan sampai nantinya Pemerintah Bojonegoro dianggap tidak konsisten, misalnya sekarang di daerah ini, ternyata suatu saat seiring perkembangan zaman dan pergeseran wilayah, ternyata daerah tersebut sudah tidak bisa di kondisikan.
“Dibutuhkan revolusi kebijakan untuk penetapan kawasan industri, tapi juga harus konsisten,” tegas Ike Widyaningrum.
Ike menambahkan, ketika sudah penetapan kawasan, dimanapun nanti, kalau itu sudah menjadi kawasan industri, baik itu kebijakan, regulasi, sarana dan prasarana pendukung. Kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi yang selama ini sudah ada, itu juga harus diberlakukan yang sama, harus konsekuen.
“Nantinya, dengan penetapan kawasan industri, akan menjadi salah satu ikon untuk menarik investor di Bojonegoro,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Dra Sri Nurma Arifa MM menyampaikan, bahwa untuk meningkatkan investasi, pihaknya telah berupaya menarik sejumlah investor untuk berinvestasi di Bojonegoro.
Salah satunya adalah dengan memberikan insentif sebagaimana diatur dalam Perbup 15 Tahun 2015 tentang pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bojonegoro.
“Tentunya dalam pemberian insentif ini dan kemudahan tersebut, ada kajian dari tim promosi,” tegas Sri Nurma Arifa.
Selain itu pihaknya juga telah melakukan kegiatan pameran dan gathering atau Investment Day di sejumlah kota diantaranya Surabaya, Jakarta maupun luar daerah yang bertujuan untuk meningkatkan investasi atau menarik investor ke Bojonegoro.
“Kegiatan tersebut untuk menarik investor masuk ke Bojonegoro, karena kalau investor masuk, tentunya lapangan kerja akan terbuka dan bertambah, sehingga dengan sendirinya akan mengurangi angka pengangguran.
Hal serupa juga disampaikan oleh pihak Bappeda, bahwa investor yang mau masuk ke Bojonegoro, yang pertama ditanyakan adalah, apakah di Bojonegoro ada kawasan industri.
“Memang benar, investor selalu menanyakan, ada ndak kawasan industrinya. Itu sudah jelas,” tegas Sri Nurma Arifa.
Oleh sebab itu, menurut Sri Nurma Arifa, kajian potensi dan pengelolaan investasi ini perlu dibahas bersama dengan OPD yang lain.
“Jadi ini hambatan kami karena belum ada kawasan industri, sehingga investror biasanya balik kanan lagi karena ndak ada kawasan industrinya.” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro Sally Atyasasmi menyampaikan, ”Ada 5 point penting yang saya garis bawahi dalam diskusi kali ini,” ungkapnya.
Pertama terkait dengan database, harapannya, tidak hanya memuat tentang jumlah dan alamat dimana sebaran tetapi juga keahlian dan profesi yang mereka suka. ”Jadi itu juga akan menjadi buyers ketika disurvey,” katanya.
Kemudian juga harus mengakomodir profesi-profesi yang dimiliki. Supaya tidak nyasar kalau kita buat program.
Artinya, gunanya database salah satunya adalah untuk memudahkan penyusunan-penyusunan program, supaya kebijakan apa yang kita arahkan kedepan itu benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kedua, terkait pengawasan. ”Saya pernah datang ke salah satu pabrik di Bojonegoro sebelum UUP dicabut dan memang kondisi sangat kritis. Dimana pekerja dengan gaji per jam Rp 5.000 tanpa tunjangan dan THR,” terangnya.
Ini memang menjadi ranah dari provinsi tapi tidak menutup komunikasi dan siapa yang akan mengawasi bagaimana mekanisme pelaporannya dimana ruang-ruang NGO bisa menfasilitasi dan memediasi melalui forum.
”Ada ruang penjembatan yang harus kita pingit untuk mnjebatani agar mereka tidak takut,” ungkap Sally.
Ketiga terkait peluang, yaitu peluang yang harus bisa kita tangkap untuk 5-10 tahun mendatang. ”Jadi kita proyeksikan peluang bisnis apa yang sesuai dan juga tepat sasaran,” jelasnya.
Keempat, Komisi C DPRD juga konsen terkait isu asuransi tenaga kerja (GTT, PTT dan honorer). Banyak tenaga kerja yang nyawanya tidak dijamin oleh pemberi kerja. ”Mudah-mudahan di APBD perubahan PTT akan mengcover asuransi ketenagakerjaan,” paparnya.
Yang terakhir, tahun ini Komisi C mengusulkan Perda Penyelenggaraan Tenaga Kerja yang sudah masuk di Prolegda 2018. Nantinya pasti akan ada FGD diskusi dan pansus yang akan membahas secara spesifik.
”Mudah mudahan, masukan-masukan yang kita bahas pada siang ini juga akan terakomodir sehingga nantinya perda itu memuat lokalan Kabupaten Bojonegoro. Saya berharap partisipasi teman-teman Akademisi, NGO dan yang lainnya,” imbuh Sally. (ika/yok)