Mengenal Lebih Jauh dengan Program Pengembangan Sistem Informasi Desa , Sumber Informasi Bagi Pemdes dalam Menentukan Kebijakan

Pasal 86 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, Sistem Informasi Desa (SID) dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) berkewajiban untuk mengembangkan SID dan Pembangunan Kawasan (pasal 86 ayat 3).

Kewajiban ini melekat pada Kabupaten/Kota, bukan pada pemerintah di tingkat nasional (pusat). SID, menurut UU Desa, mengandung maksud bukan sebatas aplikasi. Melainkan terdiri dari berbagai komponen. Yakni, perangkat keras, perangkat lunak (aplikasi), jaringan, dan sumber daya manusia.

Hal yang tidak bisa ditinggalkan adalah pentingnya sumber daya manusia sebagai bagian dari Sistem Informasi Desa menunjukkan kewajiban pada pihak Kabupaten/Kota untuk memberikan pendampingan dan penguatan atas tata kelola informasi dan data pembangunan di tingkat desa.

SID berisi tentang data desa, data pembangunan desa, kawasan desa, dan informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa. Informasi berkaitan dengan pembangunan kawasan perdesaan juga wajib disediakan oleh pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota.

Baca juga:  Pengembangan SID Tak Hanya Fokus Daerah Ring 1

Informasi-informasi ini dibuka menjadi data atau informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Difasilitasi oleh INSIST Yogyakarta, tiga desa di wilayah kabupaten Bojonegoro dan satu desa di wilayah Kabupaten Tuban menjadi pilot project pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) berbasis geospasial.

Tiga desa di Kabupaten Bojonegoro tersebut adalah Desa Ngujung, Kecamatan Temayang; Desa Sedah Kidul, Kecamatan Purwosari; dan Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam. Serta, Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

Pengembangan SID di Desa Ngujung, Kecamatan Temayang, dengan difasilitasi oleh INSIST Yogyakarta, dilakukan oleh tiga LSM Mitra. Yakni, IDFoS, Inspektra, dan Fospora. Sedangkan di Desa Sedah Kidul, dilakukan bersama antara Ademos, Akademika Cepu, dan LSPM. Sementara di Desa Mojodelik, dilakukan oleh enam LSM Mitra. Yakni, Tropis, KBSR, Pijar, Paratazkia, LIMA2B dan Gemati

Baca juga:  Diskusi Reboan : Sinkronisasi SKPD untuk perencanaan program BUMDesa

Dalam pengembangan SID tersebut tidak melulu berfokus pada pengembangan teknologi. SID yang sedang dikembangkan di tiga desa tersebut juga menitikberatkan pada pengembangan social ware atau perangkat social.

Perangkat sosial yang dimaksud adalah sumber daya manusia, seperti salah satu penjelasan dari Sistem Informasi Desa, menurut penjelasan dalam Pasal 86 UU Desa. Tanpa menafikan bahwa sebuah sistem hanya akan menjadi sistem yang tak berguna tanpa adanya perangkat sosial yakni manusia.

Pada prosesnya social ware yang dimaksud dalam program pengambangan SID senantiasa melibatkan manusia dalam setiap prosesnya. Mulai dari musyawarah desa, pendataan desa, wawancara, dan lainnya.

Sehingga, SID menjadi sebuah sumber informasi bagi pemerintah desa dalam menentukan kebijakannya dan semuanya dilakukan oleh manusia. Di sinilah diketahui bahwa Sistem Informasi Desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa, yang tidak hanya sekadar membangun sebuah teknologi. Namun, juga membangun sumber daya manusia untuk menjadi bagian dari Sistem Informasi Desa.

Baca juga:  Para Kader Aktif Berpartisipasi dalam Pelatihan

Hingga awal Maret 2016 ini, program Pengembangan Sistem Informasi Desa hampir kelar. Direncanakan, tanggal 23 Maret 2016, akan dilaksanakan Seminar dan Launching Sistem Informasi Desa di Lantai II Pemkab Bojonegoro. (iwd/yok)