Negara Harus Hormati HAM Warga

Louvikar Alfan C (Komnas HAM RI), salah satu narasumber dalam talkshow HAM dan Ekonomi

BOJONEGORO – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah satu hal yang memang melekat di diri manusia, sehingga kita bagian dari sebuah negara. Hal itu disampaikan Louvikar Alfan C (Komnas HAM RI), salah satu narasumber dalam talkshow HAM dan Ekonomi, Rabu (07/11/2018), di gedung Maharani, Bojonegoro.

Dengan dihadiri 150 peserta, Alfan memaparkan jenis-jenis hak yang dilindungi undang-undang, hingga HAM dalam ekonomi dan bisnis, serta beragam pelanggaran HAM.

Menurut dia, terkait HAM, negara memiliki  beberapa kewajiban, antara lain kewajiban menghormati (to respect) Negara harus menahan diri dari melakukan intervensi atau pengurangan penikmatan HAM.

Kemudian kewajiban melindungi (to protect), melindungi individu dan kelompok dari pelanggaran HAM dan terakhir kewajiban memenuhi (to fulfill), Negara harus melakukan tindakan positif untuk memfasilitasi penikmatan HAM.

Baca juga:  IDFoS Kirimkan Wirausaha Binaan Ikuti Seminar UMKM

Menurut Alfan, aktivitas dalam bisnis dapat mempengaruhi situasi hak asasi manusia. Mulai dari menciptakan lapangan pekerjaan, menghasilkan produk barang maupun jasa, dan meningkatkan kesejahteraan.

“Namun juga bisa memunculkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, produksi barang dan layanan jasa yang merugikan konsumen, penggusuran dan konflik sumber daya alam,” imbuhnya.

Sengketa atau konflik lahan, lanjut dia, merupakan kasus yang paling banyak diadukan yang berjumlah 306 berkas atau 35% terkait dengan pelanggaran HAM oleh pihak koorporasi. Kemudian sengketa ketenagakerjaan menjadi kasus kedua paling banyak diadukan dengan jumlah 288 berkas atau 33%.

Berdasarkan Panduan PBB, masih kata Alfan, ada tiga pilar mengenai Bisnis dan HAM.  Pilar 1  Kewajiban negara untuk melindungi HAM; Pilar 2  Tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM; Pilar 3 akses bagi korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan pemulihan.

Baca juga:  STAI Al Hikmah Launching PSGA

Dalam hal ini, Komnas HAM memiliki beberapa rekomensi terkait tiga pilar tersebut. Pilar pertama yaitu melakukan harmonisasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan, yang tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip panduan Bisnis dan HAM; Mengembangkan instrumen kebijakan khusus sebagai pelaksanaan tindakan afirmasi untuk melindungi HAM kelompok rentan.

Kemudian, menyusun kebijakan/regulasi sektoral yang mengatur korporasi untuk menghormati HAM sesuai dengan Prinsip-prinsip panduan Bisnis dan HAM; Mendorong penegakan hukum terhadap Korporasi yang operasionalnya berdampak negatif terhadap HAM.

Rekomendasi pilar kedua yaitu Mengembangkan standar analisis untuk mengidentifikasi, menilai dan mengelola risiko HAM dan dampak aktivitas bisnis; Menyediakan mekanisme pemulihan bagi korban terdampak operasional korporasi; Menempatkan program tanggung jawab sosial perusahaan dalam kerangka pendekatan berbasis hak untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.

Baca juga:  Pupuk Cair “Mpok DAMIRA” Dipromosikan ke Warga

Selanjutnya, rekomendasi Komnas HAM pilar ketiga, yaitu Mendorong Kementerian/Lembaga untuk menyediakan mekanisme pemulihan yang mudah diakses; Mengembangkan mekanisme pemulihan melalui penyelesaian sengketa alternatif; Meningkatkan kesadaran dan pengembangan kapasitas para korban, pemegang hak, dan masyarakat sipil untuk memberdayakan, menggunakan, dan mengakses instrumen pemulihan yang tersedia.

Mengembangkan mekanisme pelibatan partisipasi masyarakat yang terdampak, termasuk mekanisme khusus bagi kelompok rentan dalam penyusunan mekanisme pemulihan berbasis masyarakat.

Dapat disimpulkan bahwa, perusahaan atau pelaku usaha selain memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi juga dapat menyisakan berbagai hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.

Contohnya seperti tumpang tindihnya klaim kepemilikan atau pengelolaan atas lahan usaha, kemudian sengketa pembayaran kompensasi lahan milik warga yang terkena proyek, pemutusan hubungan kerja, sengketa dalam pemberian upah, gaji dan lain sebagainya. (ika/yok)