Optimalisasi Peran SKK Migas dalam Pengelolaan Migas

Ir. Nurwahidi, Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa
TUBAN – IDFoS Indonesia menyelenggarakan diskusi grup terfokus terkait Kolaborasi Pemerintah, Sektor Swasta dan Civil Society untuk Kesejahteraan Masyarakat di Masa dan Setelah Pandemi di Tuban pada Rabu (17/03/2021).
Pada kesempatan tersebut IDFoS Indonesia mengundang Ir. Nurwahidi selaku Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa sebagai salah satu narasumber kegiatan diskusi tersebut.
Nurwahidi mengungkapkan, “Event ini cukup penting bagi kami SKK Migas. Sehingga kami memiliki kesempatan untuk melakukan sosialiasi dan menyampaikan informasi kepada para stakeholder tentang Industri migas yang ada didaerah Jawa-Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa)”.
Nurwahidi menyampaikan informasi terkait apa itu kegiatan industry migas dan peranan industri migas terhadap pendapatan nasional atau pendapatan daerah. Kemudian multiplier efek terhadap stakeholder daerah itu.
Secara umum, kata Nurwahidi, SKK Migas hadir di bisnis industri migas itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013, dimana SKK Migas dibentuk untuk melakukan pengelolaan hulu migas yang ada diseluruh Indonesia.
Dalam melaksanakan kegiatan hulu migas, SKK Migas bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yaitu perusahaan migas yang beroperasi di seluruh Indonesia baik perusahaan migas yang di dalam negeri maupun dari luar negeri.
“Contohnya kalau dalam negeri itu Pertamina EP salah satunya. Ada juga Medco disitu. Terus yang dari luar negeri contohnya adalah ExxonMobil Cepu Limited atau Petronas atau yang hadir disini juga sebagai narasumber pak Hamim yaitu Husky-CNOOC Madura Limited”, ungkapnya.
“Jadi kami SKK Migas bekerjasama dengan KKKS melakukan kegiatan kerjasama eksplorasi dan eksploitasi di daerah-daerah yang memiliki potensi adanya cadangan migas diseluruh Indonesia”, tambahnya.
Bicara mengenai industri hulu migas itu, lanjut dia, kaitannya pasti erat dengan produksi minyak dan gas. Pada saat melakukan eksplorasi pertama adalah mencari dimana tempatnya cadangan minyak dan gas, kemudian setelah ditemukan, maka cadangan tersebut di produksikan.
“Produksi inilah tujuan dari pada SKK Migas dibentuk. Bagaimana caranya mengoptimalisasi pencarian dan pemproduksian migas tersebut untuk nantinya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, tuturnya.
Cadangan yang masih tercatat di Indonesia pada status saat ini untuk minyak bumi proven (terbukti) itu sekitar 2,4 Miliar barel, dan gasnya proven ada 43,6 Trilliun Cubic Feet.
Saat ini untuk produksi minyak di Indonesia rata-rata 700.000 barel per hari dan produksi gas sekitar 5.600.000 million perhari. Maka kalau diartikan cadangan minyak tersebut bisa diproduksikan sekitar sekitar 10 tahun lagi. Sedangkan, gasnya bisa diproduksikan sekitar 20 tahun.
Mengenai kontribusi SKK Migas secara umum yaitu minyak dan gas diproduksikan, terus dijual hasilnya dipakai untuk devisa negara, untuk APBN.
Kontribusi industry hulu migas diantaranya ada pemberdayaan vendor lokal, pemberdayaan tenaga kerja lokal, program pengembangan masyarakat (Corporate Social Responsibility), bantuan penanganan Covid-19.
Manfaat Kegiatan Hulu Migas Bagi Daerah di antaranya adanya Dana Bagi Hasil (DBH) Migas untuk Provinsi dan Kabupaten, adanya pembangunan infrastruktur, Penggerak Perekonomian, Pengembangan Industri di Daerah, Penggunaan tenaga Kerja Lokal Daerah, Beasiswa PEM Akamigas untuk masyarakat, prioritaskan perusahaan lokal untuk berpartisipasi dalam proses tender.
“Alhamdulillah selama ini dukungan dari para stakeholder cukup positif untuk bisa mendukung kegiatan hulu migas”, ucap bliau.
“Dan ini kami harapkan ke depannya terus menerus berkelanjutan supaya cadangan-cadangan migas yang 10 atau 20 tahun lagi nanti akan habis, itu bisa kita temukan kembali dan bisa kita jaga kontribusi produksi daripada minyak dan gas untuk negara dan masyarakat”, tambahnya. (ika/yok)