Pelestarian RTH versus Percepatan Pembangunan
Catatan dari Diskusi Reboan
Pembangunan berkelanjutan yang ramah sekaligus melestarikan lingkungan menjadi syarat utama untuk menjadi kota yang berkelanjutan, sesuai mandat dari Sustainable Development Goals (SDG’s) tujuan ke-11. Semangat pembangunan ini seyogyanya tidak bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan.
Namun, sebagaimana dilansir media Jawa Pos Radar Bojonegoro (25/8/2020), setiap hari terjadi penebangan pohon dengan alasan pekerjaan infrastruktur. Hal ini menjadi salah satu masalah tersendiri dalam pembangunan dewasa ini.
Berangkat dari realitas tersebut, IDFoS Indonesia melaksanakan diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk membangun kesepahaman dan komitmen bersama dari berbagai pihak dengan tujuan terlaksananya percepatan pembangunan yang berbasis pelestarian ruang terbuka hijau (RTH).
Diskusi Reboan ini dilaksanakan pada Jumat (28/08/2020) yang bertempat di kantor IDFoS Indonesia. Dimana kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB dan diakhiri pada pukul 16.30 WIB.
Kegiatan dihadiri 17 orang. Dari perwakilan Pemerintah Daerah, hadir delegasi dari Dinas Lingkungan Hidup; Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang; serta Dinas PU Perumahan, Kawasan Permuikiman dan Cipta Karya.
Dari pegiat masyarakat sipil, hadir Ademos Indonesia, Fospora, Green Star Nusantara Foundation, Lima 2B, Tropis Indonesia, PD Muhammadiya Bojonegoro, Suaradesa.co, Suara Banyu Urip, Universitas Bojonegoro, dan host IDFoS Indonesia.
Diskusi diawali dengan prolog pemantik oleh Direktur IDFoS Indonesia, Joko Hadi P. Dilanjutkan dengan penyampaian temuan dan data kondisi RTH dan pembangunan oleh fasilitator (Rizal Zubad).
Selanjutnya masing-masing peserta menanggapi kejadian atau fenomena yang ada, sesuai perspektifnya masing-masing. Hampir seluruh peserta aktif dalam diskusi tersebut.
Issue yang dipaparkan fasilitator yaitu mengenai percepatan pembangunan di Bojonegoro. Pada tahun 2020, ada 124,5 Km jalan cor dan pembangunan trotoar yang belum tuntas. Kemudian terkait RTH (Ruang Terbuka Hijau) banyak pohon yang ditebang dan juga naiknya suhu 10 celcius per tahunnya.
Kabupaten Bojonegoro memiliki komitmen menyediakan 20% RTH ditahun 2021, menanam 500 ribu pohon selama 1 periode pemerintahan (2019-2024), kemudian seperti pembangunan jalan, jembatan, drainase, trotoar dan lain-lain ditargetkan selesai pada tahun 2021.
Adapun kesimpulan dari diskusi terfokus tersebut antara lain, pertama, pembangunan harus tetap dilakukan, namun harus selalu berwawasan lingkungan dan pelestarian tanaman. Kedua, peserta sepakat bahwa tanaman/pohon itu sangat penting bagi lingkungan, dan tidak ada yang percuma menanam pohon apa pun, serta pohon adalah makhluk hidup yang perlu diperhatikan dan dilestarikan.
Ketiga, dalam perencanaan pembangunan yang telah terjadi sepertinya berjalan sendiri-sendiri. Untuk itu, ke depan perlu ada perencanaan pembangunan secara bersama-sama dan harus dipastikan penggantian tanaman yang sesuai serta pemenuhan fungsi RTH serta adanya analisis daya dukung lingkungan dalam setiap pembangunan agar bisa berjalan bersama antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Keempat, penebangan pohon tidak akan mengurangi luasan RTH yang tercatat selama tidak merubah fungsi lahan. Namun hal itu menjadikan area tersebut tidak memenuhi fungsi RTH yang seharusnya, sehingga perlu ada penanaman terlebih dahulu sebelum ada penebangan.
Kelima, dari segi regulasi dan kebijakan, pemerintah Bojonegoro sudah ada komitmen pelestarian lingkungan dan RTH, namun tidak ada penegakan bagi pelanggaran yang terjadi.
Keenam, percepatan pembangunan harus dilakukan tanpa menghilangkan hambatan pembangunan (seperti pohon yang menghalangi pembangunan).
Terakhir, ketujuh, tidak hanya RTH yang perlu diperhatikan, vegetasi di luar RTH juga perlu dilestarikan walaupun tidak tercatat sebagai RTH dan tidak tercatat sebagai prestasi pemerintah, namun vegetasi publik di luar RTH menjadi bagian dari penyuplai oksigen, pengendali suhu dan emisi serta penjaga kelestarian sumber air terutama di wilayah sekitar mata air.
Rekomendasi terkait fenomena percepatan pembangunan dan pelestarian lingkungan untuk Bojonegoro yaitu, pemerintah perlu membuat kebijakan khusus terhadap perlindungan dan pelestarian vegetasi / pohon publik baik di dalam lingkup RTH di perkotaan maupun diluar lingkup RTH seperti tanaman di sepanjang jalan dan fasilitas publik lainnya di pedesaan.
Kemudian, perencanaan pembangunan yang komprehensif dan berwawasan lingkungan perlu dilakukan bersama dengan pihak lain secara multipihak bersama masyarakat dan harus ada penegakan-penegakan hukum bagi pelanggar ketentuan perlindungan RTH dan pohon di area publik, serta penggantian tanaman yang telah rusak. (ika/yok)