Pemdes Ngujung Kembangkan BUMDesa
BOJONEGORO – Badan Usaha Milik Desa atau BUMDesa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dengan landasan hukum tertuang dalam UU Desa Tahun 2014 dan diperjelas mekanismenya dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMDesa.
Dengan adanya regulasi terebut, setiap desa bisa membentuk BUMDesa untuk menggerakkan kegiatan ekonomi di desa. Hal itulah yang kini sedang dilaksanakan di Desa Ngujung, Kecamatan Temayang, Bojonegoro. Desa yang terletak di wilayah selatan Bojonegoro tersebut sedang dalam pengembangan BUMDesa yang didampingi oleh Institute Development of Society (IDFoS) Indonesia.
Kerja sama tersebut akan dituangkan dalam nota kerja sama MoU (Memorandum of Understanding) antara pemerintah desa Ngujung dan IDFoS.
Pada Rabu 13 April 2016, Manajer Program Pengembangan BUMDesa, Laily Mubarokah melakukan koordinasi dengan Pemdes Ngujung. Koordinasi terkait pendampingan pengembangan BUMDesa itu ditemui langsung oleh Kepala Desa Ngujung Eko Puryanto.
Pria yang akrab disapa Eko tersebut terlihat sangat antusias untuk mengembangan perekonomian di desanya melalui BUMDesa. Dengan gaya bicaranya yang penuh semangat, dia mengutarakan, BUMDesa Ngujung nantinya akan bergerak di berbagai sektor usaha. Seperti perdagangan, pertanian, peternakan dan wisata.
“Nantinya saya ingin di Desa Ngujung didirikan Pasar Agro yang menjual berbagai sayuran kebutuhan masyarakat. Jadi orang luar bisa belanja di Ngujung saja. Caranya, lahan warga masih banyak yang tidak termanfaatkan bisa digunakan untuk menanam sayur-sayuran. Di sektor lain, BUMDesa ini nanti bisa menjual peralatan kebutuhan pertanian seperti obat- obatan, pupuk, dan alat pertanian,” katanya.
Sementara di sektor peternakan, Kades Ngujung berencana melakukan budidaya kroto dan penggemukan sapi yang semuanya akan menjadi unit- unit usaha dalam BUMDesa.
“Dari sektor pertanian dan peternakan nanti arahnya bisa dikembangkan untuk menjadi agrowisata yang bisa dimanfaatkan untuk studi banding atau apa,” tambahnya.
Sementara untuk strukturnya, BUMDesa Ngujung telah berdiri dengan adanya peraturan desa Ngujung untuk pendirian BUMDesa. Unit usahanya terdiri dari berbagai sektor usaha, seperti yang direncanakan.
“Untuk BUMDesa sudah dibentuk dengan adanya perdes dan sesuai dengan Undang-Undang dengan unit-unit usaha. Pokoknya ini tinggal “G0” aja action untuk memulai usaha,” tandasnya.
Manajer Program Pengembangan BUMDesa Laily Mubarokan menambahkan, jika semua kelengkapan administrasi dan syarat pembentukan BUMDesa telah ada dan BUMDesa berdiri, langkah selanjutnya tinggal menyiapkan rencana usaha atau Business Plan. (iwd/yok)