Pemdes Ngujung-Temayang Siap Kembangkan BUMDesa

Pengembangan badan Usaha Milik Desa Ngujung-TemayangBOJONEGORO – Sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disahkan, desa diberikan keleluaasan kewenangan dalam mengatur rumah tangganya sendiri secara mandiri.

Salah satu yang diatur adalah tentang pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Yakni, lembaga perekonomian desa yang diharapkan akan menjadi pioneer penggerak tumbuhnya perekonomian desa.

Merespon aktif hal tersebut, Pemeritah Desa Ngujung, Kecamatan Temayang juga tengah bersiap-siap untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Desa di desa setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Ngujung, Eko Puryanto. Menurut dia, pihaknya telah memiliki sejumlah rencana usaha yang akan menjadi bidang usaha BUMDesa, seperti usaha pertanian, peternakan dan jasa.

Dalam pengembangan BUMDesa, pemerintah desa kali ini bekerja sama dengan Institute Develoment of Society (IDFoS) Indonesia, lembaga pengembangan masyarakat untuk memberikan pendampingan kepada pengurus BUMDesa dalam menjalankan usahanya sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Baca juga:  Sinergi Stakeholder untuk Mendorong Keterbukaan Desa

Kegiatan awal yang sedang direncanakan adalah melakukan restrukturisasi kepengurusan BUMDesa berdasarkan tata cara seperti yang diatur di undang-undang dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Seperti diketahui, pembentukan BUMDesa Ngujung telah dilaksanakan pada awal tahun 2016 lalu. Dalam perjalanannya, beberapa pengurus diketahui non aktif dalam kepengurusan dengan berbagai sebab. Selain itu, salah satu pengurus lainnya diketahui meninggal dunia.

Sebagai tindak lanjut terkait permasalahan tersebut, pemerintah desa sesuai dengan pertimbangan bersama pendamping sepakat untuk melakukan pembentukan kepengurusan baru atau restrukturisasi kepengurusan BUMDesa yang menurut rencana akan dilaksanakan pada minggu kedua Oktober.

Laily Mubarokah, Koordinator Divisi Pemberdayaan Perempuan IDFoS yang juga manajer program pengembagan BUMDesa menjelasakan, agenda terdekat pendampingan BUMDesa di Desa Ngujung adalah melaksanakan musyawarah desa restrukturisasi pengurus BUMDesa.

Baca juga:  IDFoS Fasilitasi Kelas Inspirasi Motivasi Kewirausahaan

Selain itu, dalam struktur kepengurusan yang ada, perlu dilakukan perubahan sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan. Selain itu, lanjut wanita yang juga aktif sebagai aktivis anti korupsi tersebut, setelah dilakukan musyawarah kepengurusan, diharapkan operasional BUMDesa segera berjalan dengan baik. ”Yakni, dengan menyusun rencana kerja masing-masing pengurus sebagai acuan dalam pengembangan BUMDesa Ngujung,” terangnya. (iwd/yok)