Pemilihan Wali Amanat Desa Terkesan Asal Asalan

Pemilihan Wali Amanat Desa (WAD) sesuai intruksi perbub Nomor 55 tahun 2014 yang baru saja disosialisasikan diseluruh kecamatan di Bojonegoro mulai di laksanakan,pemilihan Wali Amanat Desa (WAD) yang dilakukan di salah satu desa di Kecamatan Kapas terkesan asal asalan,berdasarkan acara yang diikuti oleh penulis bahwa agenda musyawarah desa untuk memilih wakil rakyat tingkat desa tersebut diikuti tidak lebih dari 15 peserta,

sesuai persayaratan untuk menjadi wali amanat desa atau WAD adalah penduduk desa yang tidak termasuk bagian dari aparatur desa,Badan Permusyawaratan Desa maupun lembaga lain yang ada di desa,

“untuk menjadi wali desa harus benar benar orang yang netral tidak tergabung dalam organisasi kelembagaan di  Desa,seperti diungkapkan oleh sekretaris desa tersebut

Baca juga:  Sambangi Blok Cepu Konjen AS Mampir Ke IDFoS

Ditengah tengah pemilihan WAD tersebut sempat terjadi protes dari salah satu warga yang intinya menginginkan untuk menunda pemilihan karena tidak semua unsur dari masyarakat menghadiri musayawarah tersebut

Ditengah protes salah satu aparatur desa yang menjadi pemimpin rapat menjelaskan bahwa pembentukan wali desa atau WAD harus segera dilaksanakan secepatnya,sebagai syarat untuk melaksanakan proses selanjutnya yaitu pembuatan ABPDesa

“Batas akhir untuk pembentukan wali desa ini sudah kemarin tanggal 19,dan pemerintah desa meminta untuk perpanjangan waktu sampai hari ini,jadi pemilihannya harus tetap dilaksanakan mala mini ”ungkapnya

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut akhirnya terpilih satu wali desa sesuai kesepakatan peserta rapat yang hadir,namun sayangnya WAD yang terpilih tidak mengikuti rapat pemilihan tersebut,hanya berdasarkan kesepakatan yang tidak menghadirkan peserta,dan hasil pemilihan tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan

Baca juga:  Yang Penting Menulis Dulu..