Penanaman Modal Hendaknya Kedepankan Konten Lokal

penanaman-modal-di-bojonegoroBOJONEGORO – IDFoS Indonesia turut serta dalam rapat penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal di gedung baru Pemkab Bojonegoro, Senin (7/11). Delegasi IDFoS diwakili oleh Ketua Divisi Ekonomi Achmad Eko Tristianto.

Rapat dihadiri oleh SKPD terkait, seperti Bappeda, Disnakertransos, Dinas Perijinan, dengan difasilitasi oleh Pusat Pengkajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Acara yang dikemas dalam focus group discussion tersebut membahas substansi poin-poin yang akan menjadi draft isi peraturan daerah terkait penanaman modal. Peserta FGD dapat memberikan masukan terkait draft raperda yang telah dibuat.

Dalam kesempatan tersebut, Achmad Eko mengemukakan, perda penanaman modal hendaknya mengedepankan konten lokal yang akan menjadi daya tarik bagi penaman modal dan pembeda dengan daerah lain.

Baca juga:  Ingin Mpok Damira Sebagai Pusat Organik

“Sehingga penanam modal akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di Bojonegoro dari pada di daerah lain,” terangnya.

Dalam draft yang dibagikan kepada peserta diskusi juga diatur bentuk insentif yang akan didapatkan para investor ketika menanamkan modalnya di Bojonegoro. Hal itu diatur dalam pasal 30 yang mengatur bentuk insentif yang akan diberikan seperti, pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak, pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah. Selain itu diatur kemudahan dalam penanaman modal di pasal 31.

Adapun kemudahan yang diberikan pemkab antara lain penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan lahan, atau lokasi, pemberian bantuan teknis percepatan ijin usaha, fasilitasi pelatihan calon tenaga kerja dan standar pengupahan tenaga kerja yang mengacu pada UUP (Upah Umum Pedesan) sesuai ketentuan yang berlaku

Baca juga:  Kemendes Puji Kerja Bareng Multipihak dalam Pengembangan SID

Terkait standar pengupahan tenaga kerja mengacu UUP, menurut peserta diskusi lainnya, Indah dari Universitas Brawijaya perlu dibuat bagian tersendiri yang mengatur secara runut tentang Upah Umum Pedesaan yang diberlakukan. “Agar nantinya tidak berbenturan dengan aturan lain mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” imbuhnya. (iwd/yok)