Penganggaran Tanpa Perencanaan Adalah Pemborosan

Dakhelan FITRA JATIM saat penyampaian materi tentang Perencanaan Pembangunan Desa dalam Sekolah Desa
BOJONEGORO – Berlimpahnya alokasi anggaran untuk dana desa harus dibarengi dengan kesadaran melihat manfaat apa yang bisa diperoleh dari anggaran tersebut. Untuk itu, desa harus mempunyai perencanaan.
Dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa terdapat aturan bagaimana cara desa bisa melaksanakan pembangunan.
Itulah sepenggal dari materi yang disampaikan narasumber dari FITRA (Forum Indonesia Transparansi Anggaran) JATIM, Dakhelan tentang Perencanaan Pembangunan Desa dalam Sekolah Desa yang diselenggarakan Institute Development of Society (IDFoS) Indonesia pada Sabtu (11/02/2017).
Dakhelan menjelaskan, tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan. Untuk mencapai tujuan tersebut, dapat ditempuh dengan berbagai cara.
Pertama, memenuhi kebutuhan dasar berupa pendidikan dan kesehatan. Kedua, membangun sarana dan prasarana. Ketiga, dengan pengembangan potensi desa (BUMDes), dan pemanfaatan sumber daya alam.
Dakhelan menyatakan, dalam tahapan pembanguanan desa, dapat dimulai dari perencanaan, selanjutnya ada pelaksanaan, kemudian pemantauan (evaluasi).
Menurut dia, fungsi perencanaan yang pertama sebagai titik awal mewujudkan harapan desa secara musyawarah untuk menentukan posisi peran dan kewenangan atas dirinya.
Kedua, sebagai penentuan pilihan-pilihan prioritas, program kegiatan, kebutuhan dan usulan. Dan fungsi ketiga sebagai pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya desa dalam rangka untuk mencapai tujuan pembangunan.
“Prinsip dari perencanaan sendiri yakni bersifat strategis, demokratis, politis, bottom up dan top down,” terang pria asal Tuban tersebut.
Selanjutnya, syarat perencanaan. Yaitu, kejelasan dan kesesuaian dengan visi-misi kepala desa terpilih dan dituangkan ke dalam RPJMDes. Syarat kedua, kejelasan rumusan masalah dan isu strategis dan ketiga kejelasan rumusan strategis dan arah kebijakan pembangunan.
“Rencana pembangunan desa itu istilahnya One Village One Plan. Kalau penganggaran tanpa perencanaan itu adalah pemborosan dan perencanaan tanpa penganggaran itu adalah mimpi,” tandasnya.
Jenis dokumen perencanaan pembangunan desa berbentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Kemudian, prosedur dari perencanaan pembangunan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 80. Yaitu, perencanaan pembangunan desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa, pemerintah desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa, musyawarah perencanaan pembangunan desa menetapkan prioritas program kegiatan dan kebutuhan, prioritas program kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa.
Sekolah Desa diselenggarakan oleh IDFoS Indonesia bekerja sama dengan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Pertamina EP Cepu, Badan Kerjasama Blok Cepu atas persetujuan SKK Migas. (ika/yok)