Program Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan masyarakat

salah satu narasumber dari Tenaga Ahli Deputi II Kantor Staf Presiden RI, Abetnego Tarigan saat pemaparan materi perhutanan sosial.
BOJONEGORO – Institute Developmeny of Society (IDFoS) Indonesia menggelar pertemuan Pemangku Kepentingan dengan mengambil tema tentang “Sosialisasi Percepatan Program Perhutanan Sosial di Bojonegoro”. Acara berlangsung di Ruang Serbaguna Rusunawa NU, Kompleks Kantor PC NU Bojonegoro, Jalan Ahmad Yani No. 35 Bojonegoro, Kamis (17/01/19),
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menemukan strategi dan alternatif pemecahan masalah yang menghambat pelaksanaan Program Perhutanan Sosial di Kabupaten Bojonegoro.
Menghadirkan tiga narasumber, antara lain Tenaga Ahli Deputi II Kantor Staf Presiden RI, Abetnego Tarigan; Ali Burhanuddin (YPAAI) serta Bahrudin Amir (ADM Perum Perhutani KPH Bojonegoro).
Pertemuan diikuti oleh 20 peserta dari berbagai unsur. Di antaranya, Ahli Perhutanan Bojonegoro, UPT Dinas Perhutanan, Bappeda, DPMD, Dinas Pertanian, YPAAI, KPH Bojonegoro, Organisasi Masyarakat Sipil (Ademos, LPP NU, Elsal Indonesia, Tropis), INFID, tokoh masyarakat, dan tim IDFos Indonesia.
Kegiatan ini dikemas dalam bentuk diskusi dengan menggunakan metode dialog interaktif dengan pemaparan, lalu dilanjutkan dengan diskusi yang melibatkan secara aktif seluruh peserta. Diskusi dimoderatori oleh Ainun Na’im dari IDFoS Indonesia.
Perhutanan Sosial memiliki tujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar diantaranya lahan, kesempatan usaha, dan sumberdaya manusia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Akses legal pengelolaan kawasan hutan yang mana dibagi dalam lima skema, yaitu yaitu Skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), Hutan Adat (HA) dan Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan.
Program perhutanan sosial ini sudah sangat tepat untuk diterapkan di Kabupaten Bojonegoro, melihat kondisi Kabupaten Bojonegoro yang sekitar 40 % merupakan kawasan hutan. Selain itu, kantong-kantong kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro banyak berada di daerah sekitar hutan.
Dengan adanya program perhutanan sosial dapat mengangkat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Adapun kondisi masyarakat sekitar hutan (penggarap lahan hutan) dapat diberikan akses legal untuk memberdayakan lahan hutan garapannya.
Adanya pemberian SK Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial atau banyak disebut Sertifikat Perhutanan Sosial yang mempunyai jangka waktu selama 35 tahun, dapat diperpanjang dan diwariskan namun tidak dapat dijualbelikan.
Penggarap lahan hutan juga diberikan pembimbingan dan pelatihan serta disediakan bantuan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank BNI dengan bunga sangat ringan. Program perhutanan sosial tersebut merupakan program pemerintah pusat yang harus dikawal ketat agar dapat bermanfaat lebih untuk masyarakat Bojonegoro.
Namun masalahnya, berdasarkan diskusi sebelumnya bersama para pihak OPD dan CSO ada beberapa persoalan yang muncul, di Bojonegoro ada 66 LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) yang menjadi sasaran, tetapi dari proses itu sampai hari ini baru 2 yang sudah mendapatkan SK pengesahan.
Kemudian terkait pemahaman masyarakat, banyak pihak yang menganggap SK ini baku dalam tanda kutip sertifikatkan tanah hutan yang diberikan tersebut dianggap sebagai bukti kepemilikan dan sah untuk dijual belikan. Selanjutnya muncul adanya calo pengurusan dengan membayar kemudian nanti bisa keluar sertifikat
Dalam diskusi tersebut, Joko Hadi Purnomo mengatakan, ada banyak hal yang harus diperbaiki Pemerintah, Dinas Perhutanan Provinsi, Pemerintah Daerah dan masyarakat, terutama dalam hal regulasi termasuk bagaimana pendampingan di masyarakat dan penentuan wilayah masyarakat yang mendapatkan hak izin pengolahan (sertifikat),” ungkap Direktur IDFoS Indonesia tersebut.
“Bagaimana agar regulasi itu bisa diperbaiki kemudian mempersempit masalah- masalah yang akan diselesaikan, bagaimana memfasilitasi dan membantu pengorganisasian di tingkat bawah,” ucap Joko.
Kemudian di tingkat Dinas Perhutanan pihaknya bisa terlibat secara aktif memfasilitasi kegiatan-kegiatan di bawah supaya bisa berjalan dengan baik. Perhutani lebih terbuka dan memberikan informasi progam ke pemerintah. (ika/yok)