,

Seminar “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Berdasarkan Kovenan PBB tentang Hak Ekosob” IDFoS with Universitas Airlangga

Berdasarkan amanat undang undang nomor 11 tahun 2005 pegesahan International Covenant On Economic, Social,and Cultural Right (Kovenan International tentang Hak Hak Ekosob)yang telah diratifikasi dalam ratifikasi tersebut Negara Indonesia terikat untuk melaksanakan dan mentaati Perjanjian International tersebut.Bahwa kita tahu Hak ekonomi, Sosial, dan Budaya atau lebih mudah dikatakan Ekosob, merupakan serangkaian kebutuhan yang tergabung dalam Hak Asasi Manusia, yang adanya hak tersebut juga harus dipenuhi,dan diatur baik di dalam undang undang Dasar RI maupun dalam undang undang multinasional.

Diskusi HAK EKOSOB UnairSeminar ini merupakan bentuk pengabdian Masyarakat yang dilakukan oleh Universitas Airlangga melalui Fakultas Hukumnya, dengan menggandeng NGO lokal yakni Institute Development O Society,pada seminar tersebut mengahdirkan tiga Narasumber dari Unair, antara lain Ibu Dr. Lina Hastuti Mh, Bpk. Wayan,Dan Bpk. Iman Prihandono,P.hd, dalam seminar ini dijelaskan tentang Hak Ekosob, tanggung jawab korporasi , kewajiban Negara terkait hak hak ekosob, dan pelaporan Korporasi yang tidak memenuhi Kewajibannya melalui National Contack Point,pegiat pegiat NGO setempat yang di motori oleh IDFoS cukup antusias dilihat dari banyaknya peserta yang hadir di Aula Bappeda pada tanggal 18 April 2014 tsb,adanya seminar tersebut menjadikan angin segar bagi pergulatan NGO di Bojonegoro, seperti membangunkan peran komunitas masyarakat sipil, untuk kembali bergulat membela hak hak masyarakat yang terambil. Menurut undang undang international Hak ekonomi ,social, dan Budaya diatur dalam International Covenant on Economic,Social and Cultural Right (ICESCR),yaitu jaminan International atas Hak Asasi Manusia sebagaimana Kovenan tentang Hak Hak sipil dan Politik yang merupakan Penjabaran dari DUHAM,merujuk pada ICESCR Pasal 2,”Setiap Negara pihak Kovenan berjanji untuk mengambil langkah langkah baik secara individual maupun melalui kerja sama international untuk mencapai secara bertahap perwujudan penuh dari Hak hak Yang diakui penuh oleh Konvensi” menggaris bawahi kata kata perwujudan Penuh dari hak hak yang diakui oleh Konvensi memperlihatkan bahwa kovenan tersebut melindungi dan berusaha mewujudkan hak hak ekonomi ,social dan Budaya Negara negara anggota konvensi dan Indonesia termasuk di Dalamnya. Negara anggota Konvensi diwajibkan untuk membuat pelaporan, terkait kerja sama korporasi multinasional,mekanisme pelaporan ini merupakan upaya untuk membantu Negara dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Kovenan, dengan adanya pelaporan ini salah satu bertujuaan untuk menunjukkan bahwa pembuatan kebijakan dalam pemenuhan hak pada Dasarnya telah dilakukan oleh pemerintah.Pelaporan ini dilakukan oleh pemerintah, namun demikian sebagai penyeimbang komite memberikan kesempatan kepada Masyarakat sipil untuk ikut melaporkan bagaimana mekanisme korporasi multinasional dalam pelaksanaan Hak Ekosob Dalam seminar tersebut juga dijelaskan oleh bpk. Iman Prihandono,Ph.d yang juga Dosen di Fakultas hukum unair,tentang mekanisme pelaporan korporasi Multinasional alernatif dengan NCP ( National Contact Point ) bagi negara Negara yang tergabung di dalam OEDC Guidelines (USA,Australia,Jepang etc.),yaitu melakukan pelaporan jika terjadi pelanggaran dalam pemenuhan hak ekosob bagi Negara yang tergabung dalam OEDC Guidelines dengan mengirimkan laporannya kepada NCP dimana korporasi tersebut berasal, dijelaskan juga bahwa pelaporan tersebut bisa dilakukan oleh perseorangan,Ormas atau NGO lokal,yang diketahui jika korporasi international tersebut dalam prakteknya terbukti melakukan pelanggaran Hak Ekosob terhadap masyarakat setempat. Diharapkan dengan adanya seminar ini bisa menjadi terobosan dan juga membuka jalan bagi NGO lokal untuk terus memperjuangkan Hak Hak Masyarakat di Bojonegoro yang belum terpenuhi, dengan cara mengambil bagian dalam perkembangan informasi Hukum internasional,dan menjadikan Bojonegoro lebih baik kedepannya.

Baca juga:  Warga Sudu Antusias Hadapi Penilaian Lomba Aksi Sehat