Sidang Mediasi Gugatan Peserta Seleksi Perangkat Desa

BOJONEGORO – Pada Rabu (6/12/2017), dilaksanakan Sidang Mediasi terkait gugatan perkara perdata nomor 28/pdt.G/2017/PN Bojonegoro  yang diajukan oleh salah satu peserta seleksi perangkat desa yang berasal dari Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, bernama Ahmad Bagus Kurniawan melalui pengacaranya dari SHOLEH & PARTNER.

Pihak penggugat menduga bahwa pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait seleksi perangkat desa serta diduga adanya perjanjian yang cacat hukum, yang dibuat antara pihak tergugat.

Para pihak yang menjadi tergugat adalah tergugat pertama, TPPD (Tim Pengisian Perangkat Desa) Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Tergugat kedua, Drs. Khamim, MM, selaku ketua Koordinator Tim Pengisian Perangkat Desa 2017 tingkat Kabupaten Bojonegoro. Tergugat ketiga, Universitas Negeri Semarang (UNNES). Dan tergugat keempat, Bupati Bojonegoro Cq Tim Pengelolaan Perangkat Desa Tingkat Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga:  Menegakkan Tonggak Perekonomian Desa,melalui BUMDes

Agenda persidangan tersebut adalah pemanggilan para pihak. Dalam hal ini, pihak penggugat (Ahmad Bagus Kurniawan) diwakili oleh pengacaranya dari SHOLEH & PARTNER.

Dalam persidangan tersebut, para pihak hadir semua (lengkap) baik pihak penggugat maupun pihak tergugat. Setelah semua para pihak hadir, persidangan dilanjutkan dengan agenda mediasi. Dimana mediasi merupakan tahapan wajib yang harus dilalui bagi setiap perkara perdata. Dengan adanya mediasi tersebut diharapkan adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

“Hari ini, kebetulan saya ditunjuk oleh Majelis Hakim untuk menjadi hakim mediator yang akan memfasilitasi bagi para pihak untuk kemungkinan bisa tercapainya adanya perdamaian” jelas Isdariyanto SH. MH, selaku Hakim Mediator Pengadilan Negeri, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (6/12/2017).

Baca juga:  Ngraho Akhiri Program dengan Rembug Pertanggungjawaban

Hakim juga menjelaskan, agenda mediasi yang pertama dilaksanakan di Ruang Khusus mediasi Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang pada pokoknya para pihak akan bertemu kembali pada agenda pertemuan mediasi yang akan datang yaitu pada hari Rabu 13 Desember 2017 dan hingga saat ini proses masih terus berjalan.

Selain itu pihaknya juga mengatakan bahwa ia baru memperoleh penunjukan hari itu. Jadi, masing-masing masih mempelajari sehingga belum bisa disampaikan hasilnya seperti apa dan harapannya semoga bisa tercapai perdamaian.

Terkait waktu mediasi sendiri dibatasi waktu maksimal 30 hari, dan bisa diperpanjang 10 hari apabila ada kemungkinan terjadi perdamaian. Namun sebelum jangka waktu tersebut mediasi bisa diputuskan apakah mengalami kebuntuan (dead locked) ataupun mengalami keberhasilan.

Baca juga:  C=D+M-A: Ketertutupan Mendekatkan pada Korupsi

Apabila mediasi tidak mengalami keberhasilan maka hakim mediator mempunyai wewenang untuk menyatakan bahwa mediasi gagal dan akan dilanjutkan ke tahap sidang berikutnya.

Dalam seleksi perangkat desa sendiri, IDFoS Indonesia aktif melakukan pengawasan. Semua bertujuan agar seleksi tersebut menghasilkan aparatur perangkat desa yang kredibel, mumpuni, dan berintegritas. (volunt.ida)