Sinergi BUMDesa dengan LED
Semenjak disahkannya UU no 6 tahun 2014,dalam pasal 87 disebutkan bahwa setiap desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDesa,untuk menjalankan usaha dibidang ekonomi dan pelayan dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang pada ujungnya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli desa yang bermuara pada naiknya tingkat kesejahteraan rakyat.Sebenarnya selain BUMDesa,
telah ada lembaga lembaga keuangan Desa atau LED lainnya,yang diharapkan menjadi penopang kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan,Lembaga ekonomi didesa lainnya seperti Kopwan (Koperasi wanita),UPK (Unit Pelaksana Keuangan),PNPM dsb,berdasarkan pasal 87 BUMDesa merupakan badan Usaha Milik Desa, dimana modal berasal dari desa,lalu bagaimana pemberlakuan lembaga lembaga yang ada di desa tadi?keberadaan LED merupakan bentukan dari program program seperti PNPM merupakan program nasional yang berada dibawah kendali pusat,lain hal nya dengan UPK program bentukan provinsi dsb,dalam program pengembangan BUMDesa yang digagas oleh pemerintah kab Bojonegoro dan IDFoS menekankan sinergi dari LED dan BUMDesa untuk dapat berkolaborasi memajukan tingkat ekonomi pedesaan, dalam diskusi yang digelar di kantor IDFoS Joko Hadi P. selaku Pembina program pengembangan BUMDesa menyampaikan Lembaga Ekonomi yanga ada di desa bisa menjadi bagian dari BUMDesa dengan menjadi unit unit usaha dibawah Badan Usaha Milik Desa,seperti misalnya UPK bersinergi dengan BUMDesa menjadi Unit Simpan Pinjam BUMDesa dan sebagainya
“setelah melakukan assessment,untuk kembali mereorganisasi LED yang ada di desa bisa memilih opsi untuk bersinergi dengan membentuk Unit dibawah BUMDesa”ungkapnya
BUMDesa merupakan sebuah lembaga ekonomi asli milik desa,sehingga dalam proses pengembangan diharapkan akan benar benar menjadi lembaga ekonomi yang akan meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat desa