Sinkronkan Program CSR dengan Program Pemerintah Daerah
Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah sebuah upaya perusahaan untuk memberikan tanggung jawab sosial mereka terhadap lingkungan dimana mereka beroperasi. Dengan adanya CSR ini harapannya memberikan dampak positif kepada daerah operasional terutama masyarakat sekitar yang langsung terkena dampak langsung.Perencanaan persiapan program CSR selayaknya mengacu pada Rencana Jangka Menengah Daerah atau RPJMD,sehingga program program CSR akan selaras dengan program pemerintah.
Diperlukan sebuah upaya untuk melakukan kontrol terhadap CSR ini terlebih koordinasi kepada Pemerintah seperti yang disampaikan oleh Agus H. Disperindag saat mengikuti Diskusi pengawalan Raperbub TJSP di Kantor IDFoS beberapa waktu yang lalu,
“Harapannya program program yang ditangani oleh CSR Perusahaan bisa dikoordinasikan dengan pemerintah, sehingga program yang sudah dibiayai dengan CSR tidak akan mendapatkan program yang sama lagi dari pemerintah, akan dialihkan kepada daerah lain yang belum mendapatkan program sehingga tidak tumpang tindih”tuturnya
Di Bojonegoro sendiri baru saja disahkan peraturan daerah terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, oleh sebab itu Aliansi TJSP terus berupaya untuk mengawal petunjuk teknis operasional PERDA tersebut dengan mengusulkan draft raperbub TJSP.