Tiga Stakeholder Inisiasi Sistem Informasi Desa (SID) di Bojonegoro
Kerja sama antara perusahaan, NGO, dan pemerintah desa dirasa penting untuk mewujudkan tata pemerintahan desa yang ideal, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Guna kemanfaatan itu, tiga stakeholder yakni INSIST ( Indonesian Society for Social Transformation), LSM mitra ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dan pemerintah desa mengawali pembuatan Sistem Informasi Desa (SID). Langkah ini sebagai upaya dalam mengawal implementasi UU Desa.
Institute Development of Society (IDFoS) Indonesia menjadi salah satu LSM mitra yang tergabung dalam pembuatan SID, tergabung dalam cluster 3 yakni di Desa Ngujung, Kecamatan temayang. ”IDFoS bersama InSpektra dan Fospora akan mendampingi Desa Ngujung,” kata Sekretaris IDFoS, Alexander Mubarok di sela sela rapat persiapan sosialisasi Sistem Informasi Desa di Desa Ngujung. Sosialisasi dilaksanakan pada 12 Oktober 2015.
Tiga stakeholder di atas mempunyai tugas dan peran yang berbeda. INSIST sebagai tenaga ahli yang akan memfasilitasi mulai dari penyediaan tenaga teknologi informasi, menyediakan tenaga ahli perencanaan program pemberdayaan masyarakat, menyediakan peta dasar desa.
Sedangkan tugas LSM mitra adalah membantu desa dalam menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan dalam pembuatan Sistem Informasi Desa. ”Seperti membantu desa dalam rekrutmen tenaga pemetaan dan pendataan, melakukan sosialisasi ke desa, dan juga bersama pemerintah desa menyediakan tempat dan juga konsumsi selama pelaksanaan pemetaan dan pendataan,”ungkap Alex, sapaan akrabnya.
Adapun pihak desa, kata dia, mempunyai peran memberikan dukungan dengan adanya kegiatan pemetaan dan pendataan ini. Selain itu juga menyediakan peralatan dan juga kebutuhan untuk kegiatan pemetaan dan pendataan.
Selain itu, bersama dengan LSM, pihak desa melakukan rekrutmen tim pemetaan dan pendataan yang berasal dari unsur masyarkat yang ada di desa. ”Seperti aparatur desa yang bertugas mengurus data dan administrasi desa, karang taruna, PKK, dan lembaga yang ada di desa,” terangnya.
Desa- desa yang menyatakan kesediannya untuk membuat SID antara lain Desa Sedah Kidul, Kecamatan Purwosari; Desa Ngujung, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Serta, Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Serta satu desa lagi yang belum mengkonfirmasi kesediannya. (iwd)