,

Tingkatkan Status Desa Menuju Tata Kelola Pemdes yang Baik dan Bersih

Diskusi Reboan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih

 

BOJONEGORO – Besarnya alokasi anggaran yang disalurkan dalam dana desa seharusnya diikuti dengan meningkatnya jumlah desa-desa dengan klasifikasi swasembada.

Demikian dikatakan Masirin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), dalam proyeksi pembangunan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa di Bojonegoro tahun 2016.

Menurut Masirin, dalam klasifikasi Desa tahun 2016 berdasarkan input data profil desa/kelurahan, didapatkan bahwa pemdes belum maksimal. Karena, masih terdapat 223 swakarya madya dan 197 swasembada mula.

Selanjutnya berdasarkan hasil analisa pelaksanaan 20 indikator GDSC pada APBDesa 2016 yang tertinggi adalah pembangunan infrastruktur desa/ kelurahan.

Untuk data desa ODF (bebas buang air besar) atau desa-desa yang penduduknya sudah memiliki jamban pada tahun 2016, tercatat ada 213 desa belum ODF dan 217 sudah ODF.

Baca juga:  C=D+M-A: Ketertutupan Mendekatkan pada Korupsi

Untuk pengelolaan kebencanaan dan kesehatan berdasarkan strata desa siaga 2016, terdapat 22 desa Siaga Mandiri, 237 desa Siaga Purnama, 120 desa Siaga Madya, 51 desa Siaga Pratama. Dengan kategori swadaya dan swasembada memiliki 2797 Kelompok Rumah Tangga Perempuan (KRTP).

Untuk evaluasi GDSC, pada APBDES 2016  penganggaran GDSC dari titik nol tak dilaksanakan dan perlunya evaluasi kembali terkait perkembangan tingkat capaian GDSC per desa.

”Selain itu, evaluasi penyusunan APBDes terkait beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pemdes yaitu laporan pertanggung jawaban juga masih banyak yang terlambat dalam penyelesaiannya,” katanya.

Untuk menuju tata kelola pemerintah desa yang baik dan bersih, lanjut dia, maka pemdes harus meningkatkan status desa, yaitu menuju desa swasembada, optimalisasi strategi tata kelola keuangan desa, penguatan BUMDes dan untuk meningkatkan indeks partisipasi masyarakat dan keterbukaan pemerintah desa.

Baca juga:  FGD Pembentukan KRT PISAH Gayam

Dengan dikeluarkanya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, plus turunnya dana desa yang tinggi melatarbelakangi IDFoS Indonesia sebagai organisasi masyarakat sipil menyelenggarakan Diskusi Reboan pada Rabu (01/02/2017).

Diskusi yang diselenggarakan di ruang Bakesbangpolinmas Bojonegoro di hadiri oleh 35 peserta. Tujuannya, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. (ika/yok)