Wujudkan Pelayanan Publik yang Baik Melalui Citizen Charter
TUBAN – Pelayanan publik yang baik adalah hak bagi setiap warga negara. Bahkan, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik yang baik bagi masyarakat adalah keharusan. Namun, sering kali ditemui penyedia layanan publik belum menerapkan standar pelayanan publik yang layak.
Citizen Charter ( Maklumat Pelayanan) adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan sebagai pusat pelayanan. Artinya, kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan harus menjadi pertimbangan utama dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik.
Citizen Charter juga bertujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik, serta menyeimbangkan hak dan kewajiban antara penyedia layanan dan pengguna layanan.
Berbeda dengan praktik penyelenggaraan pelayanan publik sekarang ini, yang menempatkan kepentingan pemerintah atau penyelenggara/penyedia pelayanan publik sebagai acuan utama dari praktik penyelenggaraan pelayanan publik.
Citizen Charter menempatkan kepentingan pengguna pelayanan publik yakni masyarakat sebagai unsur yang paling penting. Untuk mencapai maksud tersebut, Citizen Charter mendorong penyedia layanan untuk bersama dengan pengguna pelayanan dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) lainnya untuk menyepakati jenis, prosedur, waktu, biaya, serta cara pelayanan.
Kesepakatan tersebut harus mempertimbangkan keseimbangan hak dan kewajiban antara penyedia layanan, pengguna pelayanan, serta stakeholder. Kesepakatan ini nantinya akan menjadi dasar praktik penyelenggaraan pelayanan publik.
Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Soko, Kabupaten Tuban, dengan difasilitasi oleh Institute Development of Society (IDFoS) Indonesia, telah menerapkan Citizen Charter sejak tahun 2013.
Dengan visi untuk mewujudkan kesehatan dasar yang ramah, profesional, dan partisipatif untuk mencapai masyarakat sehat dan mandiri, PKM Soko terus berupaya memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Soko, Tuban.
Dengan penerapan Citizen Charter, semua prosedur, bentuk pelayanan, jadwal, biaya, waktu serta cara pelayanan dibahas bersama dengan penyedia layanan, pengguna layanan, dan juga stakeholder terkait.
”Hingga saat ini PKM Soko telah dua kali melakukan monitoring dan evaluasi terkait penerapan Citizen Charter. Monitoring dan evaluasi terakhir dilaksanakan pada awal Agustus 20I5 lalu,” kata Ketua Divisi Advokasi dan Lingkungan Hidup IDFoS Indonesia, Ainun Na’im. (iwd)