Asosiasi UMKM Sebagai Jembatan Pelaku UMKM

Asosiasi UMKM Sebagai Jembatan Pelaku UMKM

Asosiasi UMKM Sebagai Jembatan Pelaku UMKM

Oleh: Siti Nur Hidayah

Divisi Advokasi-IDFoS Indonesia

St.nurhidayah07@gmail.com/ig: @ida_cuweah

UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Namun, tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan yang ada.

Karena begitu besar peran UMKM dan berdampak bagi perekonomian Indonesia, pemerintah tentu sangat berupaya untuk terus mendukung peran UMKM. Dan untuk menjawab tantangan yang dihadapi, pemerintah menjalankan sejumlah program dukungan UMKM. Di antaranya bantuan insentif dan pembiayaan melalui program PEN, Kredit Usaha Rakyat, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Digitalisasi pemasaran UMKM, penguatan Wirausaha Alumni Program Kartu Prakerja Melalui Pembiayaan KUR, dan termasuk pula strategi jangka panjang menaikkan kelas UMKM melalui UU Cipta Kerja (Siaran Pers HM.4.6/103/SET/M.EKON.3/05/2021).

Segala bentuk program dukungan UMKM yang dilakukan pemerintah tentu akan berdampak baik bagi perkembangan UMKM, akan tetapi tidak semua pelaku UMKM secara langsung mampu mengakses program-program tersebut. Hal tersebut merupakan bentuk kelemahan yang dimiliki pelaku usaha UMKM. Selain itu, kurangnya pengetahuan seputar dunia marketing, quality control (QC), sumber daya manusia (SDM), sistem manajerial yang minim, dan minimnya pengetahuan akan kebijakan pemerintah yang terkait juga menjadi kelemahan mereka. Bahkan tidak sedikit pelaku UMKM ini yang kesulitan untuk membuat izin usaha (Hasil temuan SB-ITB dan BTPN).

Baca juga:  BUMDesa Makmur Rejo Ikuti Ajang Kegiatan Pra Forum Kapasitas Nasional di Surabaya

Dari segala kelemahan yang dimikili oleh pelaku UMKM itu, tentu peran asosiasi UMKM sangat penting dan dibutuhkan. Asosiasi UMKM sendiri merupakan perkumpulan para pelaku usaha yang memiliki kepentingan yang sama sehingga dibutuhkan pembentukan hubungan atau pertalian antara gagasan, ingatan, atau kegiatan yang melibatkan seluruh pancaindra. Dengan adanya asosiasi UMKM ini tentu bisa bermanfaat bagi pelaku UMKM. Asosiasi UMKM bisa menjadi jembatan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan informasi, jaringan usaha, bahkan mampu menjadi jembatan dalam meningkatkan skill atau keterampilan pelaku UMKM.

Ada beberapa aspek kebutuhan atau persoalan para pelaku UMKM yang bisa didapatkan atau dipecahkan ketika bergabung di dalam sebuah asosiasi UMKM. Aspek-spek tersebut ialah aspek manajemen, aspek permodalan, aspek pemasaran, aspek informasi, serta aspek hukum.

Baca juga:  #Giveaway3

Aspek manajemen merupakan aspek penting bagi UMKM. Tanpa adanya manajemen yang standar tentu pelaku UMKM akan mengalami stagnasi atau bahkan kemunduran. Pelaku UMKM biasanya masih menggunakan manajemen tradisional. Dengan manajemen itu, tentu pelaku UMKM tidak akan mampu menghadapi tantangan kompetisi apalagi tantangan globalisasi.

Dengan persoalan tersebut, asosiasi UMKM mampu menjadi jembatan pelaku UMKM untuk meningkatkan skill di bidang manajemen usaha melalui pelatihan-pelatihan yang tentunya tidak memberatkan pelaku UMKM dari sisi pembiayaan. Bahkan asosiasi UMKM bisa melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan kinerja manajemen yang ideal.

Aspek permodalan biasanya menjadi kelemahan pelaku UMKM sendiri. Asosiasi UMKM mampu merangkul lembaga-lembaga dana (funding) yang bisa membantu permodalan pelaku UMKM. Lembaga-lembaga tersebut bisa berbentuk bank, BUMN, atau lembaga funding yang fokus terhadap perkembangan UMKM.

Aspek pemasaran dalam dunia bisnis menjadi ujung tombak bagi keberlangsungan usaha. Melalui asosiasi UMKM, pelaku UMKM bisa mendapatkan informasi-informasi yang berkaitan dengan pemasaran produk-produk UMKM, baik secara langsung maupun tidak langsung. Asosiasi bisa memberikan informasi tentang peluang-peluang pasar, segmentasi market, dan selera pasar baik domestik maupun asing. Pada tahap tertentu, asosiasi bisa memberikan akses bagi pelaku UMKM kepada lembaga pemerintah, investor, BUMN, maupun perbankan untuk membantu dalam memasarkan produknya.

Baca juga:  #Giveaway5

Aspek Informasi menjadi hal yang vital dalam dunia apapun. Bagi pelaku UMKM, asosiasi bisa menjadi akses informasi terkait permodalan, pemasaran, regulasi, perkembangan dan segmen pasar, bahan baku, bahkan informasi tentang kendala-kendala usaha beserta strateginya.
Aspek hukum tidak terlepas dengan dunia bisnis. Pelaku UMKM tentu akan membutuhkan perlindungan hukum dalam berhadapan dengan lembaga-lembaga yang tidak adil. Asosiasi bisa berfungsi sebagai tempat berlindung dari sisi hukum. Tentu dengan bantuan praktisi- praktisi hukum yang bekerja sama dengan asosiasi UMKM.

Dengan adanya peran asosiasi UMKM yang sangat strategis, tentu akan sangat bermanfaat bagi perkembangan pelaku UMKM di Indonesia. Agar peran tersebut dapat berfungsi optimal, dukungan dari berbagai pihak sangat penting khususnya pemerintah. Dengan kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung peran asosiasi UMKM, tentu akan meningkatkan kontribusi pelaku UMKM bagi perekonomian Indonesia. (yok)

Referensi:

https://ekon.go.id/publikasi/detail/2969/umkm-menjadi-pilar-penting-dalam-perekonomian- indonesia#:~:text=UMKM merupakan pilar terpenting dalam,senilai 8.573,89 triliun rupiah.

https://www.marketeers.com/inikah-kelemahan-umkm-di-indonesia/

https://www.kompasiana.com/nurulmuslimin/5a00e7265a676f657652a1b2/menggugah-peran- asosiasi-bisnis-bagi-ukm?page=all#sectionall