BUMDesa Sedah Kidul Terkendala Legalisasi
BOJONEGORO – Upaya pendampingan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Sedah Kidul, Kecamatan Purwosari mengalami kendala dalam hal legalisasi BUMDesa. Sesuai dengan amanat yang tertulis dalam peraturan tentang pendirian BUMDesa, badan usaha milik desa adalah lembaga usaha desa yang didirikan berdasarkan peraturan desa.
Hingga saat ini BUMDesa Sedah Kidul masih menunggu proses legalisasi. Pihak notaris belum bisa menerbitkan pengesahan BUMDesa Sedah Kidul menjadi PT (Perseroan Terbatas).
”Jadi sekarang masing menggantung untuk status badan hukum BUMDesa tersebut,” ungkap Manajer Program Pendampingan BUMDesa Sedah Kidul Laily Mubarokah.
Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi BUMDesa menjelaskan, BUMDesa terdiri dari unit unit usaha yang berbadan hukum, seperti PT (perseroan terbatas) atau lembaga keuangan mikro.
“BUMDesa Sedah Kidul sejauh ini sedang mempersiapkan untuk membentuk PT. Namun sayangnya untuk mengurus badan hukum PT tersebut tidak mudah. Sesuai peraturan tersebut yang menjadi PT adalah unit BUMDesa, sedangkan BUMDesa Sedah Kidul belum mempunyai unit usaha,” terang Laily.
Dia menambahkan, pihak notaris tidak berani menerbitkan legalitas badan hukum BUMDesa karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (iwd)