Diskusi Penyusunan Maklumat Pelayanan Puskesmas Ponco
TUBAN – Sabtu (18/6/2016), Puskesmas Ponco, Kecamatan Parengan yang difasilitasi IDFoS Indonesia, menggelar diskusi kelompok terfokus untuk menyusun isi draft Maklumat Pelayanan.
Penyusunan draft Maklumat Pelayanan dilakukan oleh tim penyusun draft Maklumat Pelayanan yang terdiri dari perwakilan pengguna layanan dan perwakilan penyedia layanan, yakni Forum Masyarakat Madani Kecamatan Parengan, dan pihak Puskesmas Ponco.
Diskusi yang dimulai pada pukul 09.00 WIB itu berjalan dengan hangat dan menarik, dengan fasilitator dari IDFoS, Sunariyo. Diskusi tersebut dimulai dengan sambutan Manajer Program Citizen Charter Ainun Naim.
Dalam sambutannya, Ainun Naim kembali menegaskan bahwa saat ini di Kabupaten Tuban telah mewajibkan setiap puskesmas untuk memiliki Maklumat Pelayanan. “Di mana Maklumat Pelayanan harus dibuat bersama dengan masyarakat agar hasilnya sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, diskusi dilanjutkan dengan membahas poin-poin isi dari draft Maklumat Pelayanan. Sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan beberapa waktu lalu, diketahui proses penyelenggaraan pelayanan ada yang masih perlu diperbaiki.
Saran perbakan berdasarkan rekomendasi dari pengguna layanan dengan mempertimbagkan hak dan kewajiban baik pengguna dan pemberi layanan. Saran perbaikan inilah yang menjadi bahan dalam menyusun draft.
Penyusunan draft dimulai dari mendiskusikan Visi, Misi, dan Motto puskesmas. Diskusi ini berjalan sangat menarik. Pasalnya, perwakilan masyarkat antusias untuk memberikan masukan, seperti yang disampikan oleh salah satu perwakilan Forum Masyarakat Madani, Mustajab.
“Untuk motto puskesmas kalimat anda pasti puas diganti dengan akuntable saja. Sehingga, tidak ada lagi malpraktek dan lainnya, karena yang memberikan rasa puas adalah masyarakat, jadi kita tidak bisa mengatakan anda pasti puas,” tuturnya.
Setelah membahas Visi, Misi, Motto puskesmas dilanjutkan dengan membahas pengaturan waktu pemberian layanan, lama pelayanan, fasilitas, kebersihan dan juga mempertimbangkan berbagai masukan yang muncul pada diskusi beberapa waktu yang lalu. Seperti, peminjaman fasilitas ambulans di luar jam operasional puskesmas, pelayanan obat, dan mekanisme komplain dan saran.
Setelah draft Maklumat Pelayanan ini selesai disusun, tahapan selanjutnya adalah review draft yang dilanjutkan dengan penandatanganan Maklumat Pelayanan dirangkaikan dengan seminar. (iwd/yok)