,

Gelar Diskusi Lanjutan Ketenagakerjaan

Diskusi Reboan ketenagakerjaan

BOJONEGORO – Bertempat di Meeting Room GDK Hotel Bojonegoro Lantai 2, Institute Development of Society (IDFoS) Indonesia menggelar Diskusi Reboan terkait isu-isu ketenagakerjaan dengan tema “Bojonegoro Lumbung Tenaga Kerja”.

Diskusi ini merupakan kegiatan lanjutan dari diskusi yang telah dilakukan pada April, tepatnya Rabu (18/04/2018) lalu. Tujuannya, untuk mendapat masukan dan penjelasan tentang kondisi riil masalah ketenagakerjaan serta masukan terkait solusi yang seharusnya dilakukan.

Selain itu, juga untuk menggalang dukungan multipihak supaya ada concern khusus pada isu-isu strategis ketenagakerjaan (isu investasi, pelatihan kerja, kesempatan kerja dan revolusi industri).

Dihadiri 19 peserta dari berbagai unsur yaitu Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab Bojonegoro, UPT Latihan Kerja Bojonegoro, Organisasi Masyarakat (Ploso Jenar, Bambu Research and Development, Ademos Indonesia, Bojonegoro Institute, SEC), Perguruan Tinggi (AKN Bojonegoro, Unugiri), Forum CSR Bojonegoro, Media bB.

Baca juga:  Gelar Kuliah Umum “Generasi Z dan Revolusi Industri 4.0”

Diskusi yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu berlangsung hidup. Peserta yang hadir tampak antusias menanggapi isu-isu ketenagakerjaan yang ada saat ini. Penyampaian data terkait ketenagakerjaan dilakukan oleh Joko Hadi Purnomo (Direktur IDFoS Indonesia).

Agus Supriyanto selaku Kepala Disperinaker dalam diskusi menjelaskan tentang pengolahan minyak dan gas bumi di Kabupaten Bojonegoro, kemiskinan dan juga industri-industri yang ada di Bojonegoro.

Berbicara tentang ketenagakerjaan di Bojonegoro, pemda telah mengeluarkan beberapa kebijakan. Di antaranya adalah, yang pertama Perda Kabupaten Bojonegoro No. 23 Tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksploitasi Serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi di Bojonegoro.

Kabupaten Bojonegoro menjamin penyerapan sumber daya lokal, penggunaan kandungan lokal dan kegiatan pelatihan keterampilan kerja tepat sasaran. Namun, setelah pembangunan proyek selesai pengangguran justru bertambah banyak, dengan diberi pelatihan pun tidak banyak yang dapat mengaplikasikannya.

Baca juga:  “Menikmati Sampah” demi Lingkungan yang Bersih dan Sehat

Yang kedua, Bojonegoro sempat mengesahkan Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2015 tentang Besaran dan Wilayah Pemberlakuan Upah Umum Perdesaan (UUP) Industri Padat Karya Tertentu di Kab. Bojonegoro.

Tujuan utama pemerintah dengan perbup ini adalah ingin mendatangkan investor untuk berinvestasi di Bojonegoro dengan menawarkan sumber daya manusia yang murah, harapannya jika ada investasi industri di Bojonegoro maka masyarakat akan mendapat kesempatan kerja yang lebih tinggi, impactnya pengangguran menurun dan dapat menyumbang penurunan angka  kemiskinan di Bojonegoro.

Namun dengan murahnya upah pedesaan hingga saat ini belum mampu menarik investor untuk berinvestasi ke Bojonegoro, investor lebih cenderung memilih lokasi yang strategis dengan akses yang memadai seperti kemudahan transportasi (kapasitas dan kualitas jalan), harga tanah yang murah, kemudian UUP yang rendah. Hal ini menyimpulkan bahwa Perbup ini tidak efisien untuk diterapkan di Bojonegoro, UUP yang murah saja tidak cukup untuk mendatangkan investor.

Baca juga:  Diseminasi Riset Berbasis Ketenagakerjaan

Harapannya dengan adanya diskusi multi pihak tersebut dapat menciptakan kebijakan-kebijakan yang tepat untuk menangani isu-isu  tersebut. (ika/yok)