Pemetaan BUMDesa di Bojonegoro Tahun 2013

Pada tahun 2013 IDFoS berkerja sama dengan pemerintah Kabupaten Bojonegoro melaksanakan program pemetaan Badan Usaha Milik Desa di 419 desa di Bojonegoro.

Latar Belakang

BUMDesa atau Badan usaha milik desa adalah lembaga perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah desa, dikelola secara ekonomis, mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.Pada akhirnya BUMDesa dibentuk dengan tujuan memperoleh keuntungan untuk memperkuat pendapatan asli desa (PADes), memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesehteraan masyarakat desa.

Di kabupaten Bojonegoro BUMDesa sudah dibentuk sejak tahun 2006, pembentukan BUMDesa kala itu dilakukan di seluruh desa di wilayah kabupaten Bojonegoro. Pemerintah kabupaten Bojonegoro juga memberikan bantuan modal setiap tahunnya, pemberian permodalan tersebut melalui program alokasi dana desa (ADD) dan juga program-program pengembangan BUMDesa lainnya.Dalam perkembangannya Usaha BUMDesa mampu berkembangn dengan baik, namun tidak sedikit pula BUMdesa yang tinggal nama. Hal ini disebabkan ada permasalahan ditingkat desa dalam pengelolaan usaha BUMDesaseperti halnya maslah kelmbagaan, Badan hukum, proses pembentukan BUMDesa dan permaslahan lainnya.

Baca juga:  Perkuat Pokja CSR untuk Kota Layak Anak

Maksud dan Tujuan

Kegiatan pemetaan BUMDesa ini dimaksudkan untuk mengetahui profil BUMDesa di Kabupaten Bojonegoro, yang meliputi manajemen dan kelembagaan BUMDesa, kinerja keuangan BUMDesa dan seberapa besar kontribusi BUMDesa dalam peningkatan PADes selain itu tujuan kegiatan pemetaan tersebut antara lain :

  1. Mengetahui profil usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa
  2. Mengetahui manajemen dan kelembagaan BUMDesa
  3. Mengetahui kinerja keuangan BUMDesa
  4. Mengetahui seberapa besar kontribusi BUMDesa terhadap peningkatan pendapatan asli desa (PADes)
  5. Memberikan rekomendasi kepada pengambil kebijakan dalam upaya mengembangkan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)

Ruang Lingkup program

Ruang lingkup dari kegiatan pemetaan profil BUMDesa terdiri dari beberapa aspek diantaranya :

  1. Kelembagaan BUMDesa adalah struktur organisasi BUMDesa, dan peraturan organisasi BUMDesa yang digunakan untuk menjalankan aktivitas organisasi
  2. Manajemen operasional BUMDesa adalah sistem pengelolaan yang berupa sistem prosedur kerja BUMDesa dalam menjalankan aktivitas usaha BUMDesa
Baca juga:  IDFoS Indonesia Gelar Kampanye Kesehatan di Kecamatan Bubulan