Tiga Puskesmas Rampungkan FGD Penyusunan Draft CC

Penyusunan Maklumat Pelayanan Pukesmas Jenu TubanBOJONEGORO – Setelah diperoleh data dasar (baseline) penyelenggaraan pelayanan publik di puskesmas, kegiatan lanjutan dalam program Citizen Charter adalah melakukan diskusi kelompok terfokus untuk membahas rancangan isi dari maklumat Pelayanan atau draft CC.

Ada tiga puskesmas di Kabupaten Tuban yang difasilitasi oleh IDFoS yang telah melaksanakan focus group discussion membahas draft CC. Tiga puskesmas tersebut adalah Puskesmas Ponco, Kecamatan Parengan; Puskesmas Jenu, Kecamatan Jenu; dan Puskesmas Kebonsari, Kecamatan Kota Tuban.

Pelaksanaan FGD di tiga puskesmas dilaksanakan pada minggu pertama dan kedua Juni, sesuai dengan kalender agenda Divisi Advokasi dan lingkungan.

Penyusunan draft CC sesuai dengan standar prosedur penerapan Citizen Charter diharuskan untuk melibatkan unsur pengguna layanan. Sebab, sesuai konsepnya, penyenggaraan pelayanan publik berbasis Maklumat Pelayanan adalah lebih menitik beratkan pada kepentingan pengguna layanan.

Baca juga:  Sarasehan Pembentukan Forum Pelayanan Kesehatan

Sehingga, setiap tahapan dalam upaya penerapan CC ini selalu melibatkan pengguna layanan, yakni masyarakat untuk selalu menyeimbangkan hak dan kewajiban, baik pengguna layanan dan pemberi layanan.

Menurut Manajer Program CC Ainun Naim MR, setelah dilakukan FGD penyusunan draft ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan draft Maklumat Pelayanan yang disusun oleh tim penyusun Maklumat Pelayanan dari masing-masing puskesmas.

Penyusunan ini akan memakan waktu kurang lebih 2 minggu. Setelah jadi, draft Maklumat Pelayanan yang telah disepakati akan ditandatangani oleh pihak puskesmas, Dinkes Kabupaten Tuban dan fasilitator, IDFoS. Penandatanganan tersebut akan dirangkai dengan seminar pelayanan publik.

“Untuk waktu ke depan kita sedang menyiapkan untuk dilaksanakannya penandatanganan Maklumat Pelayanan yang digabung dengan seminar pelayanan publik, setelah draft masing-masing puskesmas selesai, entah digabung atau seperti apa format nantinya,” terangnya.

Baca juga:  Partisipasi NGO dalam OGP Bojonegoro

Untuk diketahui, Citizen Charter atau Maklumat Pelayanan adalah sebuah upaya atau pendekatan dalam pelaksanaan pelayanan publik yang menitikberatkan pada kepentingan pengguna layanan bagi institusi penyelenggara pelayanan public.

Sehingga, citizen charter dapat diimplementasikan di setiap institusi pelayanan public. Salah satu contohnya adalah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan institusi pelayanan publik lainnya. (iwd/yok)