Apakah hanya keuntungan saja Prioritas BUMDesa?
Dengan adanya mandat yang tertuang dalam UU no. 6 tahun 2014 pasal 87 tentang BUMDesa,bahwa setiap desa dapat membentuk Badan usaha milik desa atau BUMDesa,
Desa bisa menentukan jenis usahanya, apakah di bidang pertanian, perikanan, termasuk juga pariwisata.Pengembangan BUMDesa ini menjadi pintu awal perubahan ekonomi di desa,pada kesempatan pemberian capacity Building bagi para pendamping BUMDesa ini disampaikan oleh kepala BPMPD kabupaten Bojonegoro”orientasi BUMDesa yakni pada keuntungan dan Kesejahteraan masyarakat,dan mestinya BUMDesa hanya berorientasi pada keuntungan karena tidak bisa digabungkan dua duanya,karena pada akhirnya tidak bisa berjalan secara maksimal,idealnya yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat adalah wilayah Pemerintah Desa,kebijakan terkait kesejahteraan masyarakat Desa adalah tugas dan tanggung jawab Pemdes,namun karena diamanatkan dalam UU Desa no. 6 tahun 2014 maka BUMDesa juga harus turut serta dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa”berdasarkan pernyataan tersebut memang sangat ideal jika sebuah lembaga usaha yang menjadi focus atau orientasi adalah keuntungan,bagaimana lembaga usaha desa tersebut mampu mendapatkan laba atau keuntungan yang signifikan minimal modal awal yang telah dikeluarkan bisa kembali,namun bukan bertitik pada keuntungan saja,tujuan akhir adalah pada kesejahteraan masyarakat, dimana dalam pendirian BUMDesa tersebut turut memberdayakan masyarakat atau warga local, BUMDesa bisa menjadi lembaga usaha ekonomi inisiator di desa, yang mampu menggerakkan sendi sendi ekonomi masyarakat,bagaimana menstimulan warga setempat untuk lebih produktif dan berdaya,berwirausaha minimal menjadi wirausaha rumah tangga,keberdayaan masyarakat tersebutlah yang akan menjadi asset,dengan demikian pertumbuhan ekonomi di desa akan semakin meningkat dan perlahan akan menaikkan taraf kesejahteraan masyarakat itu sendiri,memang benar adanya bahwa Kesejahteraan adalah wilayah kewajiban dari pemerintah desa,bagimana pemdesa membangun sebuah policy yang akan mampu menjawab persoalan kesejahteraan,dalam kondisi rillnya mampu mengurangi kemiskinan,pemberian pendidikan yang baik,cukup pelayanan kesehatan,dsb,adanya BUMDesa diharapkan menjadi Motor pemberdaya bagi masyarakat setempat,sehingga jika berkata hanya keuntungan saja bisa dibenarkan, namun bukan hanya keuntungan bahwa keuntungan saja pun akan memberikan kontribusi kepada PADes yang hilirnya akan membawa dampak pada kesejahteraan masyarakat.