Apresiasi Langkah PKM Soko Optimalkan Pelayanan
TUBAN – Pemberian pelayanan publik yang baik seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap institusi publik dalam melayani masyarakat. Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Soko, Kabupaten Tuban perlu dijadikan contoh sebagai institusi yang mengedepankan pelayanan berkualitas bagi masyarakat. Sebab, PKM Soko berinisiasi jemput bola dengan menerapkan Maklumat Pelayanan atau Citizen Charter.
Direktur IDFoS Indonesia Ahmad Taufiq mengapresiasi langkah PKM Soko. Dalam sambutannya saat pertemuan lintas sektor, Selasa (27/10/2015), Taufiq mengatakan, komitmen bersama forum kontrak pelayanan UPTD PKM Soko dalam rangka mendukung akreditasi Puskesmas Soko tahun 2015 di ruang pertemuan PKM Soko.
“Kita perlu memberikan apresiasi kepada PKM Soko, terlebih kepada kepala PKM Soko, pak Musholin. Karena, beliau sangat bersemangat untuk terus membenahi pelayanan di PKM Soko agar menjadi lebih baik. Beliau menelepon dan membicarakan tentang monev Citizen Charter. Tidak banyak pemimpin yang seperti ini,” tukasnya.
Citizen Charter adalah suatu pendekatan penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan sebagai pusat perhatian. Artinya, kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan harus menjadi pertimbangan utama dalam seluruh proses penyelenggaraan pelayanan publik.
Berbeda dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang terjadi sekarang ini, yang menempatkan kepentingan pemerintah dan penyedia layanan sebagai acuan utama dari praktik penyelenggaraan pelayanan. Maklumat pelayanan menempatkan kepentingan pengguna layanan sebagai unsur yang paling penting.
Untuk mencapai maksud tersebut, CC mendorong penyedia layanan untuk bersama dengan pengguna layanan dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) lainnya untuk menyepakati jenis, prosedur, waktu, biaya, serta cara pelayanan. Kesepakatan tersebut harus mempertimbangkan keseimbangan hak dan kewajiban antara penyedia layanan, pengguna layanan, serta stakeholder. Kesepakatan ini nantinya akan menjadi dasar praktik penyelenggaraan pelayanan publik. (iwd)