IDFoS dampingi Pemdes Pembuatan Sistem Informasi Desa

Dalam rangka mengawal implementasi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, IDFoS (Institute Development of Society) Indonesia yang difasilitasi oleh INSIST (Indonesian Society for Social Transformation), akan melakukan pendampingan dalam pembuatan Sistem Informasi Desa (SID).

Sekretaris IDFoS, Alexander Mubarok mengatakan, IDFoS akan melakukan pendampingan kepada masyarakat desa dalam pembuatan SID. Pembuatan SID merupakan salah satu bentuk peningkatan kapasitas dan pengetahuan yang diberikan INSIST kepada NGO (Non Goverment Organization) mitra ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). ”Salah satunya dengan mengawal pelaksanaan Undang-undang Desa dengan membuat Sistem Informasi Desa,” paparnya

Bonar Saragih dari INSIST Yogyakarta memfasilitasi persiapan Sosialisasi di Desa Ngujung Kec. Temayang

Bonar Saragih dari INSIST Yogyakarta memfasilitasi persiapan Sosialisasi di Desa Ngujung Kec. Temayang

Dalam program tersebut, IDFoS tergabung dalam cluster 3 bersama dua NGO, yakni InSpektra dan Fospora. “Bersama dengan InSpektra dan Fospora, kita masuk dalam cluster 3 dan akan mendampingi Desa Ngujung, Kecamatan Temayang,” ungkapnya.

Baca juga:  Diskusi Reboan : Sinkronisasi SKPD untuk perencanaan program BUMDesa

Pembuatan Sistem Informasi Desa ini merupakan salah satu bentuk peningkapan kapasitas dan pengetahuan yang diberikan oleh INSIST dalam mengawal implementasi UU Desa. Penguatan kapasitas LSM ini adalah salah satu program yang diberikan oleh EMCL bersama dengan operator Blok Cepu bersama Pertamina EP Cepu dan Badan Kerja Sama (BKS) Participating Interest (PI) Blok Cepu, atas persetujuan SKK Migas. (iwd)