PELESTARIAN UNIT PENGELOLA KEUANGAN
Program Gerakan Terpadu Kemiskinan (Gerdu Taskin) telah berakhir pada Tahun 2010 ini, program ini telah memfasilitasi terbentuknya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang disebut Unit Pengelola Keuangan (UPK). Salah satu fungsi dari UPK adalah melaksanakan pelayanan usaha simpan pinjam dan pengembangan usaha sektor riil. Usaha simpan pinjam diperuntukkan kepada RTM-Berpotensi, yang memiliki usaha untuk dikembangkan ataupun RTM-B yang mempunyai komitmen kuat membuka usaha baru. sedangkan usaha sektor riil yaitu usaha di sektor usaha industri, usaha perdagangan maupun jasa di luar jasa keuangan. Kegiatan UPK telah memberikan dampak positif bagi sosial ekonomi desa, diantaranya mampu menambah pendapatan RTM-B, dan mampu memenuhi kebutuhan dasar RTM-Rentan.
Namun demikian dalam perjalanan usahanya, UPK masih menghadapi beberpa antara lain (i) lemahnya Sumber Daya Manusia pengurus UPK, (ii) manajemen organisasi UPK yang belum tertata dengan baik, (iii) legalitas UPK yang belum terbentuk, banyak UPK yang mengalami kendala dalam pergantian pengurus karena belum adanya AD/ART atau Perdes yang memayungi keberadaan UPK, (iv) peningkatan Permodalan, yang masih tergantung pada bantuan, (v) masih tersendatnya pengembangan Usaha Sektor Riil, khususnya dalam jenis produk dan akses, (vi) Peningkatan dan pengembangan usaha Pokmas yang berjalan lambat dengan indikasi banyak UPK Tidak Sehat disebabkan pokmas tidak membayar pinjaman, karena pokmas tidak memiliki usaha, (vii) UPK belum memiliki rencana usaha jangka menengah, yang komfrehensif sehingga perjalanan UPK dari periode ke periode tidak terukur. (viii) UPK belum mampu menembus jaringan pasar yang luas disebabkan beluam adanya kerjasama antar UPK.
Dari berbagai kendala diatas, IDFoS menganggap perlu untuk menjalankan program pengembangan dan pelestarian UPK agar mampu soko guru ekonomi di desa. Program ini dijalankan atas kerjasama antara IDFoS, BPMD Bojonegoro dan 24 UPK yang menyebar di 24 desa di 10 Kecamatan.
Bentuk dari program ini adalah Kegiatan bimbingan teknis dan penilaian sekaligus PENDAMPINGAN yang yang diarahkan pada proses FASILITASI dan KONSULTASI untuk : (i) penguatan manajemen organisasi dan kelembagaan, (ii) peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pengurus UPK, Pokmas dan RTM, (iii) mengembangankan usaha usaha simpan pinjam (USP) dan usaha sektor riil (USR), (iv) mengembangkan usaha pokmas dengan pendekekatan penguatan kelompok, pembinaan produksi, pemasaran, teknologi tepat guna dan jaringan kemitraan, (v) mengembangkan jaringan kerja sama antar UPK, (vi) menumbuhkan kemampuan UPK dalam membangun sistem keterjaminan sosial secara mandiri dan berkelanjutan
Selain kegiatan fasilitasi dan konsultasi, dalam program ini juga dilakukan PENILAIAN dan pemberian REWARD. Penilaian dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dari kegiatan PENDAMPIGAN, sedangkan REWARD diberikan sebagai bentuk komitmen dan apresiasi kepada UPK yang telah berhasil meningkatkan kapasitasnya, sehingga cakupan pelayanan UPK dapat lebih luas lbaik dalam pelayanan jasa keuangan maupun usaha sektor riil.