Menegakkan Tonggak Perekonomian Desa,melalui BUMDes

Setelah membaca harian Jawa Pos tertanggal 12 Januari 2014,yang menjelaskan kutipan pernyataan menteri Desa,Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Marwan Ja’far tentang BUMDes atau badan usaha milik desa,dengan judul Targetkan BUMDes di Tiap Desa,menteri asal fraksi PKB tersebut mengungkapkan bahwa kemapanan ekonomi merupakan salah satu aspek penting adalam mewujudkan desa mandiri,dalam hal tersebut menurutnya pembentukan BUMDes merupakan solusi yang tepat, desa bisa memanfaatkan produk atau jasa lokal sebagai potensi usaha yang produktif,hal tersebut bisa dimaksimalkan dengan infrastruktur seperti BUMDes,dalam kutipan disurat kabar tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah baru mencatat ada sekitar dua ribu BUMDes di seluruh Indonesia,angka tersebut baru mencapai 2,7 persen dari total desa di Indonesia.

Hal pertama yang perlu di bahas adalah pemberian sedikit apresiasi walaupun sebenarnya ungkapan menteri Desa tersebut adalah hal yang biasa mengingat perintah untuk mendirikan BUMDes bagi desa sudah termandatkan di UU No. 6 tentang desa,tepatnya pada pasal 87 yang sudah disahkan setahun yang lalu,tertulis bahwa setiap desa dapat membentuk BUMDes,dalam hal ini sudah seharusnya Badan Usaha Milik Desa ini menjadi prioritas pembangunan di wilayah desa,khususnya untuk pembangunan ekonomi pedesaan,namun sayangnya sejauh ini pemerintah nampaknya masih lambat berjalan untuk segera menginduksi perintah tentang BUMDes tersebut,pemerintah mempunyai peran sentral dalam usahanya untuk mengembangkan potensi ekonomi pedesaan,walaupun otonomi daerah memberikan kekuatan bagi setiap daerahnya tanpa kebijakan yang sinergis dari pusat nampakya kebijakan tersebut akan menimbulkan ketimpangan antar daerah
Salah satu daerah yang telah mengembangkan kebijakan terkait BUMDes adalah Pemkab Bojonegoro,dengan menggandeng organisasi non pemerintahan IDFoS,berhasil merumuskan program untuk pengembangan BUMDes,selangkah lebih cepat untuk segera merealisasikan mandat pasal 87 tentan pendirian BUMDes,pemkab Bojonegoro memulai dengan simulasi 21 desa di kabupaten bojonegoro,21 BUMDes yang dipilih tersebut merupakan BUMDes yang masih hidup atau memiliki kejelasan struktur sejak pendirian awal tahun 2006 lalu dari 398 desa,dari hasil pemetaan BUMDes di kab. Bojonegoro tahun 2013 lalu menunjukkan bahwa eksistensi BUMDes di desa memang belum mendapatkan perhatian yang signifikan,terbukti dari tahun 2006 sampai 2013 keberadaan BUMDes bukan semakin bertambah tapi malah semakin menyusut jumlahnya yang tersisa hanya 21,berangkat dari semangat untuk mengembalikan kesejahteraan masyarakat desa,pemkab Bojonegoro dan IDFoS menginisiasi Program Pengembangan BUMDes di tahun 2014,program yang memiliki tujuan untuk menjadikan bumdes lembaga ekonomi yang mandiri dan profesional sebagai penggerak kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat yang tersusun melalui Logical Framwork Analysis atau LFA ,mempunyai tiga bagian penting dimulai dengan fase Revitalisasi,kemudian Fase penguatan dan terakhir fase kemandirian,yang harapannya akan menjadikan BUMDes adalah penguasa di Desa sebagai penopang perekonomian desa,pada tahapan Revitalisasi difokuskan pada pembenahan kelembagaan,seperti legalitas BUMDes,struktur kepengurusan,Ad/ART dilanjutkan pembuatan rencana Bisnis untuk memulai kegiatan Usaha,Pada tahapan Penguatan difokuskan pada pengembangan produk kreatif,Pemasaran hasil produk dan di tahapan penguatan ,setelah BUMDes benar benar berdiri dan berproduksi langakah terakhir dengan mengembangkan jaringan dengan berbagai pelaku usaha.
Program pengembangan BUMDes tersebut merupakan salah satu instrument untuk kembali menggeliatkan kegiatan ekonomi di desa,dalam setiap prosesnya diambil dengan jalan musyawarah desa yang melibatkan partisipasi warga dari masing masing unsur ,sesuai dengan prinsip prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan adanya angin segar yang di lontarkan oleh menteri desa dan pembangunan Daerah tertinggal tersebut,sangat ditunggu sekali kebijakan yang strategis dan mengarah langsung pada kepentingan rakyat kecil,khususnya untuk BUMDes,walaupun mungkin agak sedikit lamban namun iktikad baik dari pemerintahan yang baru berjalan 3 bulan ini patut untuk diapresiasi dan akan lebih baik jika segera ditindak lanjuti dengan serius dan konsisten untuk  menegakkan tonggak perekonomian desa melalui BUMDes,

Baca juga:  Koordinasi Program Pengelolaan Sampah Domestik di Bojonegoro 2020