Dukung OGP, IDFoS Dorong Maklumat Bersama

BOJONEGORO – Kabupaten Bojonegoro menjadi satu-satunya wakil Indonesia dalam Open Government Partnership (OGP). Yakni, komitmen multilateral untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka.Diskusi Maklumat  Bersama dengan DInkes Kabupaten Bojonegoroersam

Berbagai Inovasi telah dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro, sehingga bisa masuk menjadi 15 kota di seluruh dunia dalam OGP.

Untuk melanjutkan dan mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, IDFoS Indonesia sebagai organisasi masyarakat sipil di Bojonegoro turut berkontribusi untuk mendorong diterapkannya Maklumat Bersama. Yakni, pendekatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatan pengguna layanan sebagai pusat perhatian.

Hal tersebut dilakukan dalam diskusi kelompok terfokus bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (23/6/2016) di ruang pertemuan Dinkes Bojonegoro, Jalan Panglima Sudirman No 30 Bojonegoro.

Baca juga:  Berlanjut, Program Optimalisasi BUMDesa Bandungrejo

Ikut serta dalam diskusi tersebut, relawan, kordinator Divisi Advokasi dan Lingkungan Ainun Naim serta Bendahara IDFoS, Joko Hadi Purnomo. Sementara dari Dinkes diwakili oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Bojonegoro Rahmad Syaiful M.Si, Kepala Seksi Pelayanan Dasar, Sutrisno, dan beberapa staff.

Joko H. Purnomo menyampaikan, dalam rangka untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan konsep OGP, sebagai bentuk kontribusi masyarakat sipil, IDFoS berkomitmen untuk lebih melibatkan masyarakat dalam pelayanan.

Hal itu dapat dituangkan dalam bentuk Maklumat Bersama, dengan harapan unit pelayanan yang berada di wilayah naungan Dinas Kesehatan, yakni puskesmas, dapat menerapkan Maklumat Bersama dalam pelayanannya.

Bendahara IDFoS tersebut menjelaskan secara detail dan terinci terkait konsep Maklumat Bersama tersebut. Mulai bagaimana kelebihannya serta dampak yang akan diperoleh jika dalam pelayanan menggunakan model Maklumat Bersama.

Baca juga:  Sosialisasi Tingkat RT Pengembangan SID Ngujung

“Tujuan dalam pelayan publik adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dalam hal ini, jika kebijakan dalam pelayanan dirumuskan bersama-sama dengan masyarakat, tujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat akan lebih mudah tercapai,” tuturnya.

Tidak kalah menarik, tim dari dinas Dinkes juga menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini telah menerapkan beberapa sistem untuk menjaring aspirasi dari masyarakat dalam pemberian layanan. Seperti survey mawas diri dan penyebaran kuisioner di masyarakat yang menggandeng institusi pendidikan kesehatan di Bojonegoro.

Namun, menanggapi paparan dinkes, Joko Hadi Purnomo mengatakan, hal yang diharapkan melalui Maklumat Bersama adalah keterlibatan aktif masyarakat untuk penyelenggaran pelayan, bukan hanya sekadar dalam bentuk dokumen.

Baca juga:  KPI Gelar Diskusi Perlindungan Sosial dalam Penerapan Undang undang Desa

”Ukuran untuk menilai seberapa besar partisipasi masyarakat harus dilakukan secara keseluruhan semisal menggunakan methode yang bisa mengena secara keseluruhan yaitu kuantitatif seperti survey dan juga dengan methode kualitatif, yaitu observasi, indepth intervew dan FGD,” tandas pria yang saat ini tengah menempuh jenjang S2 Ekonomi tersebut.

Berakhir pukul 14.35, diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan. Dinkes setuju menerapkan Maklumat Pelayanan di unit pelayanan Puskesmas. Hal itu akan didorong menjadi Peraturan Bupati (Perbup) yang akan dilakukan pembahasan draft dalam waktu ke depan. Sedangkan  penerapan Maklumat Bersama akan diuji coba di dua Puskesmas di Bojonegoro. (iwd/yok)