Hari Keterbukaan Informasi Nasional: Indonesia Peringati 16 Tahun UU Keterbukaan Informasi Publik
Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) pada tanggal 30 April menjadi momen penting untuk mengingatkan semua pihak akan pentingnya akses terhadap informasi publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diteken pada tanggal 30 April 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menjadi tonggak penting dalam memastikan hak tersebut diakui dan dijalankan.
Keterbukaan informasi publik bukan hanya soal memberikan akses, tetapi juga merupakan landasan demokrasi yang kuat. Dengan memungkinkan akses informasi, masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan, memberikan pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga publik, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan negara.
Salah satu hal yang menjadi fokus dalam UU KIP adalah penyebaran informasi yang cepat, tepat waktu, dengan biaya yang ringan, dan cara yang sederhana. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses memperoleh informasi tidak menjadi hambatan bagi masyarakat. Selain itu, adanya pengecualian dalam memberikan informasi juga harus dilakukan dengan ketat dan terbatas, sehingga tidak menimbulkan kesenjangan atau kebingungan dalam akses informasi.
Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi juga sangat penting. Ini tidak hanya mencakup penyediaan informasi, tetapi juga kualitas informasi yang disediakan serta cara penyajiannya. Dengan demikian, UU KIP tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun pemerintahan yang baik dan menjaga kedaulatan rakyat.
Dalamm endukung adanya keterbukaan informasi publik ditingkat Desa, IDFoS Indonesia pada tahun 2017 silam melaksanakan pelatihan terkait Sekolah Desa. Dimana Sekolah desa adalah sebuah wahana untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan aparatur desa dan masyarakat sipil menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis.
Dalam kegiatan ini, baik aparatur maupun masyarakat sipil, diberikan pengetahuan terkait tugas dan tanggung jawabnya. Seperti, untuk aparatur desa diberikan pengetahuan seperti Pengelolaan Anggaran, Keuangan Desa, Administrasi Desa, Aset Desa, Laporan Pertanggungjawaban Desa dan sebagainya.
Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional! Semoga dengan memperingati hari ini, kesadaran akan pentingnya akses terhadap informasi publik semakin meningkat, dan pelaksanaan UU KIP semakin optimal demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.