Kebijakan Investasi untuk Atasi Pengangguran
Pengangguran menjadi masalah klasik yang belum kunjung ditemukan solusinya. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi di atas 19 % pun, belum mampu mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Bojonegoro.
Ini terlihat dari data yang didapat dari BPS terkait dengan jumlah pengangguran di Jawa Timur berdasarkan kota/Kabupaten. Mengacu data tersebut, Bojonegoro menempati posisi 22 dengan jumlah yang terus naik tiap tahunnya.
Pada tahun 2014, jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang menganggur dan tingkat pengangguran terbuka ada 20.189. Jumlah ini kembali naik di tahun 2015, bahwa jumlah pengangguran di Bojonegoro menjadi 32.085 jiwa.
Keberadaan Industrialisasi Migas juga berdampak kecil untuk penyerapan tenaga kerja. Meski, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan dengan Perda Konten Lokalnya. Namun, selesainya proses penyiapan atau early production process operasi minyak dan gas semakin menambah deret jumlah pengangguran.
Salah satu paket kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mengatasi masalah pengangguran tersebut adalah dengan membuka keran investasi bagi para investor. Bahkan, beberapa hari lalu pemerintah menyelenggarakan Bojonegoro Investment Day.
Yakni, pola kemitraan yang diselenggarakan untuk menciptakan sinergi antara BNI, investor, dan Pemkab Bojonegoro dengan konsep acara meliputi seminar, gala dinner, dan site visit. Tujuannya, menggaet para calon investor agar mau menanamkan investasinya di Bojonegoro.
Untuk menunjang hal itu, pemerintah mengeluarkan 6 jurus. Yakni, pertama, pemberlakuan upah umum pedesaan (UPP) Rp 1.005.000. Kedua, pengurusan perizinan oleh pemkab. Ketiga, penyediaan infrastruktur yang diperlukan.
Keempat, biaya training tenaga kerja yang berasal dari penduduk sekitar. Kelima, diskon pajak lokal selama lima tahun. Dan keenam, menyiapkan data yang dibutuhkan oleh investor.
Keenam jurus yang dikeluarkan untuk mendorong investasi di Bojonegoro tersebut dirasa cukup efektif menarik minat para investor. Ini ditunjang dengan tingginya pertumbuhan ekonomi di Bojonegoro, yang diklaim juga akan mendorong investasi tumbuh dengan baik, di mana daya beli masyarakat terpelihara dengan laju inflasi yang ditekan di level 2,91 %.
Salah satu faktor terpenting dalam upaya menarik investor ke daerah adalah adanya jaminan kepastian hokum. Dalam menjalankan usaha, pemerintah daerah perlu merumuskan kebijakan investasi daerah. Misalnya, peraturan daerah tentang investasi, khususnya yang terkait dengan peningkatan iklim investasi.
Pemerintah daerah dapat membuat perda yang mengatur tentang 6 kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut. Misalnya, perda insentif dan investasi. Selanjutnya, kebijakan itu ditetapkan dengan standarisasi yang baku, dan selanjutnya dipublikasikan agar investor dapat mempelajarinya. Selain itu, raperda tersebut juga memuat tentang hak dan kewajiban baik bagi daerah dan juga investor.
Dengan kemudahan yang diberikan dalam investasi, kita harapkan melahirkan multiplier effect. Peningkatan arus investasi akan membuka lapangan kerja baru dan mengurangi tingkat pengangguran. Karena, peran ganda investasi adalah selain untuk menggerakkan perekonomian juga membantu penyebaran tenaga kerja. (*)
)Ilustrasi,Finace.detik.com