Policy Paper Ketenagakerjaan Bojonegoro

Bojonegoro – Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro, tahun 2017 angka partisipasi kerja sebesar 70,36%, sedangkan angka pengangguran terbuka sebesar 22.861 jiwa. Adapun lowongan yang tersedia sebanyak 5.990 atau hanya sebesar 26,20% dari total angka pengangguran terbuka. Jumlah penduduk pencari kerja yang terdaftar sebanyak 3.638 jiwa. Terdapat fenomena menarik di Kabupaten Bojonegoro, jika dihubungkan antara jumlah pencari kerja yang terdaftar dengan jumlah lowongan kerja yang tersedia, faktanya terdapat surplus lowongan pekerjaan dengan persentase 164,65%.

Kompetensi SDM lah yang menyebabkan lowongan tersebut tidak terserap. Hal itu terkonfirmasi dari hasil penelitian Prakarsa, bahwa sebagian besar angkatan kerja dalam rentang usia 15-30 tahun terserap dalam lapangan pekerjaan yang notabenenya tidak terampil (unskill) seperti dalam bidang industri padat karya sebagai buruh bangunan, industri rokok.

 

 

Dilihat dari pendekatan birokratis, kesenjangan antara tingginya pengangguran dengan jumlah permintaan terhadap tenaga kerja terjadi karena banyaknya pencari kerja yang tidak mendaftar ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Hal lain yang masih menyisakan masalah, adalah isu kerja tidak layak. Berdasarkan penelitian Prakarsa, (2018) ditemukan sebanyak 40,7% pekerja di Bojonegoro melakukan pekerjaan tanpa adanya kontrak kerja. Sementara, 64% pekerja bekerja dengan menerima upah dibawah ketentuan upah minimum yang berlaku. Ini mengindikasikan betapa memprihatinkannya kondisi kerja di Bojonegoro.

Baca juga:  Deklarasi KRT Pisah Desa Sudu-Gayam

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan program pelatihan keterampilan tahun 2015-2017. Pelatihan ini dimaksudkan untuk menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga kerja sektor migas (EMCL) karena telah rampungnya proyek EPC yang mempekerjakan kurang lebih 8.000 tenaga kerja lokal. Pengurangan tenaga kerja proyek industri migas dimulai tahun 2015 sampai dengan 2017 dengan jumlah tenaga kerja lokal sebanyak 8.000 orang. Hal itu sejalan dengan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, pelatihan tersebut mengalami trend menurun, pada tahun 2015 melatih 11.639 orang, mulai menurun dratis pada tahun 2016 hanya melatih 2.807 orang, dan pada tahun 2017 hanya melatih 150 orang. Karena tidak didesain sebagai sebuah kebijakan ketenagakerjaan yang komprehensif, maka pelatihan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pengurangan tenaga kerja dan terbukanya kewirausahaan baru. Hal itu, terkonfirmasi dari output peserta pelatihan tahun 2015 hanya 2,59% yang menjadi membuka wirausaha. Secara agregat hanya 8,68% peserta pelatihan yang membuka wirausaha.

Ø  TUJUAN

Tujuan penyusunan kerja kebijakan ini adalah memberikan masukan pilihan-pilihan kebijakan/rekomendasi kebijakan kepada pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait dengan kerja layak dan upaya peningkatan kualitas angkatan kerja, perluasan lapangan kerja agar tercipta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.

Ø  ISU STRATEGIS DAN ALTERNATIF KEBIJAKAN

  1. Kualitas angkatan kerja
    1. Kebijakan sistem pelatihan kerja inklusifa. Tak terbatas pada sertifikasi, hardskill dan vocational training, namun juga soft skill, dan life b. Sistem pelatihan kerja juga menggunakan pendekatan holistik dan terintegrasi (sosialisasi  dan pendampingan pada calon pekerja saja, tetapi juga mencakup keluarga, sekolah, lingkungan sosial).
    2. Adanya kerjasama dengan MoU antara Pemkab Bojonegoro dengan penyedia pelatihan kerja
    3. Melakukan kerjasama dengan pihak Swasta
Baca juga:  Apresiasi Langkah PKM Soko Optimalkan Pelayanan

a. Perusahaan harus meningkatkan kualitas tenaga kerjanya

b. Melalui CSR melakukan pelatihan-pelatihan berbasis kompetensi kepada tenaga kerja unskill

c. Optimalisasi peran Forum CSR, dalam memfasilitasi dan sinkronisasi Program CSR

2. Pengelolaan database ketenagakerjaan

1. Kebijakan pengelolaan database tenaga kerja di Bojonegoro berbasis TI

a. Pengelolaan database yang mencakup mekanisme, penyimpanan, layanan informasi, serta pengawasan berbasis TI yang memunkingkan pencari kerja mendaftar secara daring.

b. Database berisi profil tenaga kerja (Data diri, pendidikan, keahlian, pengalaman kerja, dan lain sebagainya) yang real time dan valid

3. Kerja Layak

1. Kebijakan terkait kerja layak

a. Memuat pelaksanaan fasilitasi, pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan untuk menjamin terciptanya job security, dan income security

b. Yaitu harus ada kontrak kerja dan proses negosiasi dalam menentukan upah bersama.

2. Menghapus kebijakan Upah Umum Pedesaan

4. Perluasan Lapangan Kerja

1. Menentukan kawasan industri

2. Meningkatkan akses jalan yang ada untuk wilayah industri

Baca juga:  Tikusan Awali rembug Pertanggung Jawaban Program Patra Daya 2014

a. Mengacu pada Peraturan Bupati No.15 tahun 2015 pasal 3 ayat 3 huruf b, berbunyi penyediaan sarana prasarana

3. Kebijakan yang lebih nyata yaitu dengan mengalokasikan anggarannya untuk meningkatkan sarana prasarana yang mendukung tumbuhnya investasi (seperti penyediaan akses transportasi untuk industri.

5. Pelatihan Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan

1. Kebijakan road map/rencana strategis pelatihan tenaga kerja maupun kewirausahaan dengan pendekatan link and match

a. Road map berisi tentang target peserta pelatihan, kompetensi yang dibutuhkan, perlakuan pasca pelatihan seperti pemagangan, pendanaan, pendampingan, informasi.

b. Dalam Road Map harus mempertimbangkan kondisi dan perkembangan revolusi industri.

2. Menghapus kebijakan Upah Umum Pedesaan.

Ø  REKOMENDASI

  1. Peraturan tentang pelatihan kerja inklusif;
  2. Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk optimalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) di Bojonegoro
  3. Optimalisasi peran Tim Fasilitasi CSR
  4. Peraturan mengenai pengelolaan database berbasis tenaga kerja berbasis
  5. Peraturan tentang kerja layak di Kab. Bojonegoro dan penghapusan kebijakan Upah Umum Pedesaan (UUP).
  6. Peningkatan prioritas anggaran untuk pembangunan sarana prasarana yang mendukung tumbuhnya
  7. Peraturan tentang road map/rencana strategis pelatihan ketenagakerjaan dan kewirausahaan yang berkelanjutan

By Joko Hadi Purnomo, Rizal Zubad Firdausi (IDFoS Indonesia)

Download File Booklet Ketenagakerjaan Bojonegoro Booklet Policy Paper Ketenagakerjaan Bojonegoro